Prinsip legal exceptionalism dalam Undang-Undang Peradilan Militer kembali menjadi sorotan tajam, tepat di saat Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk melakukan judicial review menyeluruh terhadap kerangka hukum yang memisahkan sistem peradilan militer dari peradilan umum. Pemisahan jurisdiksi ini bukan sekadar teknis prosedural, melainkan sebuah struktur hukum yang dalam praktiknya sering bertransformasi menjadi zona bebas hukum bagi pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. Dalam konteks negara yang mendaku menjunjung tinggi supremasi sipil, keberadaan peradilan khusus ini merupakan sebuah paradoks yang mengikis sendi-sendi rule of law dan menciptakan kasta hukum tersendiri bagi institusi bersenjata.
Legal Exceptionalism dan Keterputusan dari Prinsip Equality Before The Law
Pemberian yurisdiksi khusus kepada militer melalui UU Peradilan Militer secara fundamental bertentangan dengan prinsip mendasar dalam setiap negara hukum modern: equality before the law. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada satupun warga negara, atau institusi negara, yang berada di atas hukum. Namun, legal exceptionalism justru membangun tembok pemisah yang membuat pelaku pelanggaran dari kalangan militer diadili dalam sebuah ekosistem peradilan yang tertutup, korps-minded, dan seringkali tidak transparan. Kasus-kasus kekerasan terhadap warga sipil, penyiksaan dalam penahanan, atau bahkan dugaan pelanggaran HAM berat yang melibatkan personel TNI, secara otomatis 'tersedot' ke dalam mekanisme peradilan militer. Proses ini mengakibatkan:
- Keterbatasan partisipasi publik dan akses korban serta masyarakat sipil terhadap proses peradilan.
- Standar pembuktian dan pertanggungjawaban yang seringkali lebih longgar dibandingkan peradilan umum.
- Rentan terhadap bias korps yang mengutamakan solidaritas internal di atas pencarian keadilan substantif bagi korban.
Judicial Review sebagai Momentum Restorasi Supremasi Sipil dan Martabat Hukum
Desakan untuk judicial review di Mahkamah Konstitusi harus dipandang bukan sebagai serangan terhadap institusi militer, melainkan sebagai momentum konstitusional untuk merestorasi prinsip supremasi sipil dan martabat hukum Indonesia. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk diadili oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak. Peradilan militer, dengan struktur komandonya yang hierarkis, sulit diklaim memenuhi standar 'independen dan tidak memihak' terutama ketika mengadili kasus yang melibatkan konflik antara personel militer dengan warga sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi ditunggu untuk menjawab pertanyaan mendasar:
- Apakah pemisahan yurisdiksi mutlak masih relevan dan konstitusional dalam negara demokratis?
- Sejauh mana prinsip due process of law dan akses keadilan yang setara dapat dijamin dalam sistem peradilan yang tertutup?
- Bagaimana menyelaraskan kebutuhan disiplin militer dengan kewajiban menghormati HAM dan akuntabilitas publik?
Di ujung pertimbangan hukum ini, terletak sebuah pilihan etis yang dalam: apakah kita akan mempertahankan sebuah sistem yang secara struktural membuka peluang bagi kekebalan hukum (impunity), ataukah kita berani melakukan koreksi konstitusional untuk memastikan bahwa panji-panji supremasi sipil dan equality before the law bukan sekadar retorika? Kegagalan Mahkamah Konstitusi untuk membatasi legal exceptionalism bukan hanya soal teknis yuridis, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap janji konstitusi untuk menegakkan keadilan bagi semua tanpa kecuali. Pertanyaannya kini, sudah siapkah kita, sebagai bangsa, untuk menempatkan integritas hukum di atas segala bentuk loyalitas korps dan exceptionalism yang usang?