Keputusan pemerintah menambah alutsista di perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di Kalimantan Utara, bukan sekadar kebijakan pertahanan. Ia adalah ujian terhadap martabat hukum dan etika bernegara di tengah dinamika kawasan. Sejumlah pengamat hubungan internasional menilai langkah ini berpotensi memicu ketegangan dan melanggar prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Dalam kerangka hukum internasional, penggunaan kekuatan hanya dibenarkan dalam rangka bela diri dan harus dilakukan secara proporsional. Alutsista yang ditempatkan berlebihan tanpa koordinasi diplomatik justru membangun persepsi agresif yang dapat mengarah pada konflik bersenjata.
Menguji Kedaulatan dengan Proporsionalitas: Perspektif Hukum Internasional
Dalam tatanan hukum global, kedaulatan memang memberi hak kepada negara untuk melindungi wilayahnya. Namun hak tersebut tidaklah absolut. Piagam PBB secara tegas mengatur kewajiban negara untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai (Pasal 2 ayat 3) dan melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain (Pasal 2 ayat 4). Pengecualian bela diri dalam Pasal 51 hanya berlaku ketika terjadi serangan bersenjata, dan responsnya harus proporsional serta segera. Penempatan alutsista yang masif di perbatasan tanpa upaya diplomasi yang memadai dapat dibaca sebagai tindakan yang melampaui kebutuhan bela diri.
- Prinsip proporsionalitas dalam hukum perang: setiap tindakan militer harus seimbang dengan ancaman nyata yang dihadapi.
- Kewajiban diplomasi melalui saluran bilateral maupun mekanisme regional sebelum melakukan demonstrasi militer.
- Persepsi agresif yang timbul dari akumulasi alutsista dapat mengganggu stabilitas dan kepercayaan antarnegara.
Kedaulatan tidak diukur dari jumlah senjata di perbatasan, melainkan dari kemampuan negara menegakkan hukum secara beradab. Diplomasi adalah barometer utama kematangan sebuah bangsa dalam mengelola konflik.
Martabat Hukum di Atas Demonstrasi Kekuatan
Etika perang mengajarkan bahwa kekuatan militer hanya boleh digunakan sebagai jalan terakhir, bukan instrumen politik yang dipamerkan di kawasan sensitif. Martabat hukum menuntut negara mengedepankan penegakan hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Desakan sejumlah anggota DPR agar pemerintah mengevaluasi kebijakan ini adalah langkah konstitusional yang sehat. Publik berhak mengetahui landasan hukum dan etika di balik penempatan alutsista tersebut, termasuk mengapa mekanisme koordinasi dengan Malaysia dinilai belum optimal.
Dalam konteks etika pertahanan, kehadiran alutsista semestinya menjadi instrumen pencegah yang tidak provokatif. Just war theory—atau doktrin perang adil—mengingatkan bahwa setiap langkah militer harus memenuhi syarat otoritas yang sah, alasan yang benar, niat yang tepat, dan proporsionalitas. Jika salah satu unsur dilanggar, maka legitimasi hukumnya runtuh. Di perbatasan, kedaulatan dan martabat hukum harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.
Pertanyaan Kritis untuk Aktivis Hukum
Ketika negara lebih memilih menunjukkan kekuatan daripada menguji kesungguhan diplomasi, kita harus bertanya: sampai sejauh mana alutsista menjadi simbol kedaulatan yang bermartabat, atau justru menjadi ironi atas ketidakmampuan hukum berbicara? Apakah kita tega membiarkan perbatasan menjadi panggung ketegangan yang mengancam perdamaian, hanya demi kepentingan politik sesaat? Aktivis hukum memiliki peran untuk mengawal kebijakan ini agar tidak melenceng dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. Evaluasi publik, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum internasional adalah jalan yang tak bisa ditawar. Pertanyaannya: beranikah negara berhenti sejenak, menahan diri, dan menempatkan martabat hukum di atas gengsi militer?