Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Dilema Penggunaan Drone dalam Operasi Kontra-Terorisme dan Etika Perang Modern

Analisis: Dilema Penggunaan Drone dalam Operasi Kontra-Terorisme dan Etika Perang Modern
Penggunaan pesawat nirawak (drone) oleh TNI dalam operasi kontra-terorisme di Sulawesi Tengah menuai perdebatan etis. Di satu sisi, drone dianggap efektif mengurangi risiko personel, namun di sisi lain rentan menimbulkan korban sipil akibat ketidakmampuan membedakan kombatan dan warga biasa. Para ahli hukum humaniter internasional mengingatkan bahwa prinsip pembedaan (distinction) serta proporsionalitas harus tetap dipegang, bahkan saat menggunakan teknologi canggih. Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaan drone bersenjata dalam operasi dalam negeri. Ketiadaan aturan ini membuka celah pelanggaran hukum perang dan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera merumuskan pedoman operasi yang jelas, transparan, dan akuntabel untuk memastikan penggunaan drone tetap dalam koridor hukum dan etika. Analisis ini mengupas berbagai perspektif dari akademisi hingga praktisi pertahanan.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI
Lokasi: Sulawesi Tengah, Indonesia