Desakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) untuk mempercepat ratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kembali menggema di tengah carut-marut penegakan hukum di Indonesia. Tanpa landasan hukum internasional yang kokoh, mekanisme akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM berat—seperti kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan—tetap menjadi mimpi di siang bolong. Kasus pelanggaran masa lalu, mulai dari peristiwa 1965 hingga kekerasan di Papua, masih menjadi luka yang tak tersembuhkan, dan tanpa ratifikasi, Indonesia dinilai belum memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mengadili para pelaku. ICJR menekankan bahwa ratifikasi Statuta Roma bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat supremasi hukum dan martabat hukum internasional dalam konteks etika perang dan perlindungan korban.
Statuta Roma: Pilar Akuntabilitas yang Terabaikan dalam Pusaran Politik Nasional
Statuta Roma, sebagai dasar hukum ICC, menawarkan jalan keluar bagi pelanggaran HAM berat yang tidak tertangani di tingkat nasional. Namun, pemerintah dinilai setengah hati karena pertimbangan politik dan keamanan nasional, meskipun norma hukum internasional seperti Konvensi Genosida dan Konvensi Jenewa telah jelas mengatur kewajiban negara untuk menghukum pelaku. Tanpa ratifikasi, Indonesia tidak hanya kehilangan akses ke pengadilan internasional, tetapi juga terancam dianggap abai terhadap komitmen global terhadap etika perang dan perlindungan martabat manusia. Pasal-pasal kunci Statuta Roma yang relevan dengan konteks Indonesia meliputi:
- Pasal 5: Mengatur yurisdiksi ICC atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi—yang semuanya relevan dengan pola pelanggaran sistematis di Indonesia.
- Pasal 17: Menetapkan prinsip komplementaritas, yang memungkinkan ICC mengadili hanya jika negara tidak mampu atau tidak mau mengadili secara sungguh-sungguh. Ini menjadi tekanan moral bagi Indonesia untuk memperbaiki sistem hukum nasional.
- Pasal 28 dan 33: Mengatur tanggung jawab komando dan perintah atasan, yang krusial dalam mengadili pelaku di tingkat struktural dalam konflik bersenjata atau pelanggaran sistematis.
Ketidakmampuan Indonesia meratifikasi Statuta Roma mencerminkan keengganan politik untuk membuka ruang akuntabilitas bagi pelaku di level struktural. Padahal, hukum internasional mengamanatkan setiap negara untuk menghukum pelaku kejahatan berat tanpa impunitas.
Papua dan Peristiwa 1965: Ujian Etika Hukum Nasional yang Gagal
Pelanggaran di Papua dan peristiwa 1965 menjadi contoh nyata kegagalan akuntabilitas di Indonesia. ICJR menyoroti bahwa tanpa ratifikasi Statuta Roma, para pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di kedua wilayah tersebut tetap kebal hukum. Ini bukan hanya soal ketidakadilan bagi korban, tetapi juga pelanggaran terhadap etika perang dan martabat hukum yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Kekerasan sistematis di Papua—seperti penembakan, penyiksaan, dan penghilangan paksa—menunjukkan urgensi penerapan prinsip tanggung jawab komando (Pasal 28 Statuta Roma) yang belum terakomodasi dalam hukum nasional. Sementara itu, peristiwa 1965 menuntut pengakuan atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terus diabaikan oleh rezim hukum Indonesia.
Ketika negara gagal mengadili pelaku HAM berat, maka prinsip complementarity dalam Statuta Roma menjadi alat etis untuk menekan pemerintah agar tidak terus-menerus melindungi pelaku. Tanpa ratifikasi, Indonesia tidak hanya melanggar kewajiban moral, tetapi juga mengkhianati semangat Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Para aktivis hukum harus bertanya: apakah Indonesia siap menghadapi stigma sebagai negara yang memilih impunitas di atas akuntabilitas? Atau akankah ratifikasi Statuta Roma menjadi batu loncatan untuk mereformasi sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan dan beretika?