Dalam sebuah forum terbatas yang jarang terekspos sorotan publik, mantan Jaksa Agung melontarkan kritik tajam terhadap sistem peradilan Indonesia. Ia dengan lantang menyatakan bahwa independensi peradilan tidak boleh lagi hanya menjadi retorika manis dalam seminar-seminar hukum atau sekadar tercantum dalam dokumen kebijakan. Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi ilusi reformasi yang selama ini dirayakan, dan membuka tabir kelam intervensi politik serta ekonomi yang masih mencekik ruang-ruang pengadilan. Ketika martabat hukum dijadikan boneka kekuasaan, maka hakikat demokrasi telah dikhianati.
Independensi Struktural: Antara Norma dan Kenyataan Pahit
Kritik yang disampaikan mantan Jaksa Agung itu bukanlah sekadar ungkapan kekecewaan, melainkan diagnosa mendalam atas penyakit kronis dalam sistem Reformasi Peradilan. Meskipun secara normatif terdapat jaminan konstitusional, namun keberanian hakim dan jaksa dalam memutus perkara besar—terutama yang melibatkan kepentingan elit politik atau ekonomi—seringkali dibayangi oleh kekuatan di luar tembok pengadilan. Untuk memahami kompleksitasnya, kita perlu melihat beberapa akar masalah yang sering terabaikan:
- Tekanan Politik Terselubung: Intervensi tidak selalu datang dalam bentuk ancaman terbuka; bisa berupa mutasi mendadak, pembatasan anggaran, atau pengucilan sosial bagi penegak hukum yang dianggap ‘membangkang’. Ini adalah bentuk perang dingin terhadap independensi yang sulit dibuktikan namun terasa dampaknya.
- Bayang-bayang Oligarki: Kekuatan ekonomi seringkali memiliki akses istimewa untuk mempengaruhi putusan melalui mekanisme formal maupun informal. Akibatnya, asas Check and Balances menjadi jargon kosong ketika hukum bisa dibeli oleh yang berkuasa.
- Kultur Institusi yang Lemah: Tidak adanya keberanian etis kolektif di kalangan penegak hukum membuat mereka rentan terhadap tekanan. Seorang hakim atau jaksa yang berani menolak intervensi seringkali harus berjuang sendirian, tanpa dukungan sistem yang kuat.
Tanpa adanya perlindungan struktural yang riil dan perubahan kultur institusi, setiap putusan pengadilan berpotensi kehilangan otoritas moralnya di mata publik. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanat konstitusi yang menempatkan hukum sebagai panglima.
Membangun Kembali Martabat Hukum: Tugas Kolektif Bangsa
Refleksi tajam dari mantan petinggi penegak hukum ini adalah cermin kritis atas kondisi peradilan kita. Membangun independensi riil membutuhkan lebih dari sekadar regulasi; ia membutuhkan komitmen kolektif dari seluruh elemen negara untuk secara sungguh-sungguh menghormati setiap putusan hukum, seberat apa pun konsekuensi politiknya. Peran Jaksa Agung sebagai pemimpin puncak korps adhyaksa menjadi kunci dalam menegakkan etika perang melawan intervensi. Tanpa kepemimpinan yang bersih dan berani, korps jaksa hanya akan menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Bagi para aktivis hukum, inilah saatnya untuk tidak hanya mengkritik, tetapi juga mendorong reformasi sistemik yang mencakup:
- Penguatan Pengawasan Eksternal: Melibatkan masyarakat sipil secara lebih intensif dalam mengawasi proses peradilan, termasuk melalui mekanisme whistleblower yang aman bagi hakim dan jaksa yang menjadi sasaran tekanan.
- Pendidikan Etika Berkelanjutan: Reformasi peradilan harus dimulai dari pembentukan karakter penegak hukum yang berani berkata 'tidak' pada bentuk intervensi apa pun, sekalipun harus berhadapan dengan risiko karier.
- Jaminan Hukum dan Anggaran: Negara harus memberikan jaminan hukum yang tegas dan alokasi anggaran yang memadai agar penegak hukum tidak bergantung pada pihak-pihak di luar kewenangannya.
Sistem Peradilan Independen adalah pilar utama negara hukum. Tanpa independensi yang riil, maka segala upaya reformasi hanya akan menjadi agenda proyek yang menguntungkan segelintir elit. Pertanyaan etis yang harus direnungkan oleh setiap aktivis hukum adalah: Masihkah kita rela membiarkan hukum menjadi sapi perah kekuasaan, atau akankah kita bangkit menjadi garda terdepan yang mengawal tegaknya martabat hukum di negeri ini?