Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Reuters Soroti Latihan Militer TNI AL-China di Timur Taiwan: Indonesia Sebut Rutin, Taiwan Meradang

Latihan gabungan TNI AL-China di perairan timur Taiwan menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap prinsip 'due regard' dalam UNCLOS 1982 dan etika perang. Meskipun legal secara prosedural, latihan ini berpotensi mengikis posisi netral Indonesia dan memperkuat narasi hegemonik China di zona konflik. Aktivis hukum didesak untuk mempertanyakan dampak kemanusiaan dan pelanggaran martabat hukum dari normalisasi aktivitas militer di wilayah rawan sengketa.

Reuters Soroti Latihan Militer TNI AL-China di Timur Taiwan: Indonesia Sebut Rutin, Taiwan Meradang

Latihan gabungan antara TNI Angkatan Laut (AL) dengan Angkatan Laut China di perairan timur Taiwan, yang dikemas sebagai 'passing exercise' rutin, menempatkan Indonesia pada posisi diplomatik yang krusial di tengah tensi geopolitik yang memanas. Penegasan TNI bahwa latihan militer ini bukan persiapan perang harus dibaca dengan kritis dalam kerangka hukum internasional, khususnya prinsip 'due regard' bagi negara pantai dan status kedaulatan Taiwan yang masih menjadi sengketa. Dari perspektif etika pertahanan, meski legal secara prosedural, latihan di zona sensitif berpotensi ditafsirkan sebagai penguatan narasi hegemonik China dan mengikis posisi netral Indonesia, yang justru dapat merusak stabilitas kawasan yang menjadi prinsip politik luar negeri bebas-aktif. Martabat hukum Indonesia diuji untuk tidak sekadar mematuhi norma teknis pelayaran, tetapi juga mempertimbangkan dampak strategis dan implikasi kemanusiaan dari normalisasi aktivitas militer di wilayah rawan konflik.

Pelanggaran Prinsip Hukum Laut Internasional dalam Latihan Militer

Dalam perspektif hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, latihan militer di perairan timur Taiwan menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap prinsip 'due regard'. Pasal 87 UNCLOS menjamin kebebasan laut lepas, termasuk untuk latihan militer, namun Pasal 88 dan 89 menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan negara pantai dan tidak boleh digunakan untuk klaim kedaulatan secara sepihak. Dalam konteks ini, Taiwan, yang secara de facto memiliki yurisdiksi atas perairan tersebut, berhak meradang karena aktivitas militer gabungan dianggap sebagai bentuk provokasi dan pengabaian terhadap status sengketa yang belum terselesaikan. Berikut adalah norma-norma yang dilanggar secara implisit:

  • Pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan dan integritas wilayah: Meskipun Taiwan bukan negara yang diakui secara universal, United Nations Security Council Resolution 3314 (1974) menganggap aktivitas militer di area sengketa tanpa izin sebagai bentuk intervensi yang dapat memicu eskalasi konflik.
  • Pengabaian terhadap prinsip 'due regard': UNCLOS Pasal 87(2) mewajibkan negara pelaksana latihan untuk mempertimbangkan kepentingan negara lain, termasuk Taiwan, yang memiliki klaim ekonomi eksklusif di perairan tersebut.
  • Pelanggaran terhadap Pasal 301 UNCLOS: Larangan penggunaan laut untuk tujuan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Latihan militer di zona rawan konflik tanpa koordinasi dengan pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai ancaman terselubung.

Dampak Etis dari Normalisasi Latihan Militer di Zona Konflik

Dari sudut pandang etika perang dan martabat hukum, normalisasi aktivitas militer di perairan timur Taiwan bukan sekadar persoalan teknis prosedural, melainkan memiliki implikasi etis yang dalam. Prinsip 'ius ad bellum' (hak untuk berperang) mensyaratkan bahwa setiap penggunaan kekuatan militer, termasuk latihan, harus didasari oleh niat untuk memelihara perdamaian dan bukan untuk memprovokasi. Latihan gabungan TNI AL-China, meskipun diklaim sebagai rutinitas, berpotensi mengaburkan batas antara latihan defensif dan persiapan perang ofensif. Sikap Taiwan yang meradang bukanlah respons yang berlebihan, mengingat setiap aktivitas militer di perbatasan negara yang tidak diakui secara diplomatis dapat ditafsirkan sebagai pengingkaran terhadap martabat hukum dan kemanusiaan. Berikut adalah dampak etis yang harus diperhatikan:

  • Pengikisan prinsip netralitas Indonesia: Sebagai negara dengan politik luar negeri bebas-aktif, Indonesia harus menjaga jarak dari sekutu yang memiliki agresi geopolitik. Dengan berpartisipasi dalam latihan di perairan sengketa, Indonesia secara implisit memberikan legitimasi pada klaim China atas Taiwan, yang bertentangan dengan prinsip non-intervensi.
  • Meningkatkan risiko eskalasi kemanusiaan: Menurut Geneva Conventions, setiap aktivitas militer yang dapat meningkatkan ketegangan wajib diminimalkan demi melindungi warga sipil. Latihan di perairan timur Taiwan, yang merupakan jalur pelayaran padat, meningkatkan risiko kecelakaan yang berdampak pada keselamatan jiwa.
  • Menghilangkan kesempatan dialog damai: Normaisasi latihan militer di zona konflik mengokohkan narasi bahwa kekuatan adalah satu-satunya bahasa yang dipahami, bukan dialog berdasarkan hukum internasional. Ini merusak martabat hukum sebagai alat penyelesaian sengketa.

Analisis kritis ini menegaskan bahwa meskipun secara prosedural latihan militer gabungan TNI AL-China mungkin mematuhi pasal-pasal UNCLOS, secara etis dan strategis ia melanggar prinsip-prinsip dasar perdamaian dan martabat hukum. Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi politik luar negeri bebas-aktif, harus mempertanyakan apakah partisipasi dalam latihan semacam itu benar-benar sejalan dengan komitmen untuk menjaga stabilitas kawasan, atau justru menjadi alat bagi kekuatan hegemonik untuk memperkuat dominasi. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Apakah kita rela melegitimasi pelanggaran 'due regard' dan 'hak asasi manusia' hanya demi rutinitas militer yang tidak transparan? Atau, sudah saatnya Indonesia mendorong penghentian latihan militer di zona sengketa dan beralih ke diplomasi yang berlandaskan hukum internasional yang adil?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI AL, Angkatan Laut China, Reuters
Lokasi: perairan timur Taiwan, Taiwan, China, Indonesia