Catatan terbaru Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam setahun terakhir mengungkapkan eskalasi kekerasan terhadap jurnalis yang meliput konflik di Maluku dan Papua — sebuah fakta yang mencederai martabat hukum sebagai fondasi negara demokrasi. Dari penganiayaan fisik hingga kriminalisasi melalui UU ITE, para wartawan menjadi sasaran lemahnya perlindungan hukum dan rendahnya kesadaran aparat akan hak kebebasan pers. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi. Pelanggaran terhadap martabat hukum dalam konteks ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan pengingkaran terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar dalam bingkai negara hukum.
Kriminalisasi Jurnalis: Pelanggaran Martabat Hukum dan Hukum Humaniter Internasional
Kekerasan terhadap jurnalis di daerah konflik tidak hanya melanggar undang-undang nasional, tetapi juga norma-norma hukum humaniter internasional. Dalam situasi konflik bersenjata non-internasional, jurnalis sipil berhak atas perlindungan penuh berdasarkan Pasal 3 Common Geneva Conventions dan Prinsip-Prinsip Dasar Perlindungan Sipil. Namun, praktik kriminalisasi melalui UU ITE dan intimidasi fisik menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap martabat hukum. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang teridentifikasi:
- Pasal 28F UUD 1945 — Hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin konstitusi, namun dilanggar oleh tindakan represif aparat.
- Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, tetapi nyatanya jurnalis di Maluku dan Papua kerap menjadi target pembatasan akses.
- Prinsip Perlindungan Jurnalis dalam Hukum Humaniter Internasional — Jurnalis yang melakukan tugas profesional dalam konflik harus dihormati dan dilindungi, namun catatan AJI menunjukkan sebaliknya.
Kriminalisasi terhadap jurnalis melalui UU ITE, seperti tuduhan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, sering dimanfaatkan untuk membungkam liputan kritis. Praktik ini jelas bertentangan dengan martabat hukum yang menghendaki penegakan keadilan tanpa diskriminasi dan dengan menghormati prinsip proporsionalitas.
Tanggung Jawab Negara dan Aparat: Menegakkan Martabat Hukum demi Kebebasan Pers
Negara memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, tanpa memandang latar belakang institusi. Lemahnya penegakan hukum justru menciptakan impunitas yang memperparah siklus kekerasan. Dalam konteks konflik, aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku. Ketika aparat justru terlibat dalam penganiayaan atau kriminalisasi, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum runtuh. Beberapa langkah yang harus segera diambil meliputi:
- Pembentukan tim investigasi independen untuk menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis di wilayah konflik.
- Revisi UU ITE agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan pers, sebagaimana direkomendasikan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil.
Maraknya kekerasan terhadap jurnalis di daerah konflik seperti Maluku dan Papua adalah ujian bagi martabat hukum Indonesia. Ketika jurnalis yang bertugas meliput realitas konflik justru menjadi korban, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, melainkan fondasi negara hukum yang kita bangun. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum: Apakah kita rela membiarkan aparat negara menjadi algojo bagi mereka yang hanya menjalankan tugas konstitusional? Ataukah kita akan bangkit menuntut pertanggungjawaban, memastikan bahwa martabat hukum tidak sekadar menjadi slogan, melainkan kenyataan yang dilindungi dengan nyawa dan integritas?