Jumat, 16 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi UU Antiterorisme: Ancaman terhadap Prinsip Due Process

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi UU Antiterorisme yang mempersoalkan pasal-pasal tentang penangkapan preventif dan penyadapan tanpa izin pengadilan, yang dinilai melanggar prinsip due process of law. Sidang ini menyoroti dilema etis antara keamanan nasional dan hak fundamental warga negara, serta berpotensi menjadi preseden penting bagi masa depan hukum antiterorisme Indonesia. Aktivis hukum mendesak putusan yang mengembalikan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan terorisme dan perlindungan konstitusional.

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi UU Antiterorisme: Ancaman terhadap Prinsip Due Process

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang perdana pengujian UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sidang yang disambut dengan gelombang kritik dari aktivis hukum dan pakar hukum pidana ini mempersoalkan sejumlah pasal yang secara fundamental mengancam prinsip due process of law. Fokus utama gugatan tertuju pada ketentuan yang memungkinkan penangkapan preventif tanpa bukti permulaan yang cukup serta penyadapan tanpa izin pengadilan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran sistematis terhadap hak-hak dasar warga negara yang seharusnya dilindungi konstitusi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum di tengah tekanan keamanan nasional.

Ancaman terhadap Prinsip Due Process dalam UU Antiterorisme

Dalam perspektif hukum pidana, prinsip due process merupakan fondasi yang menjamin keadilan prosedural bagi setiap individu yang berhadapan dengan hukum. Namun, uu antiterorisme justru memuat pasal-pasal yang melemahkan fondasi tersebut. Beberapa norma yang dipersoalkan antara lain:

  • Pasal 28 dan 31: mengatur penangkapan preventif yang dapat dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang memadai, hanya berdasarkan kecurigaan intelijen.
  • Pasal 36: memberikan kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan untuk jangka waktu tertentu, yang bertentangan dengan prinsip warrant requirement dalam hukum acara pidana.
  • Pasal 43A: memperluas definisi tindak pidana terorisme hingga mencakup perbuatan persiapan yang samar, sehingga rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi aktivitas politik atau keagamaan yang sah.

Praktik-praktik ini secara langsung bertabrakan dengan Pasal 28D dan 28G UUD 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Mahkamah konstitusi kini dihadapkan pada tugas berat untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal tersebut tanpa terjebak pada logika keamanan yang mengorbankan hak asasi. Setiap pelanggaran terhadap due process bukan hanya masalah teknis hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri.

Dilema Etis: Keamanan Nasional vs. Hak Fundamental

Dalam konteks etika perang dan keamanan, negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari ancaman terorisme. Namun, cara yang digunakan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia. Negara tidak boleh menggunakan dalih keamanan untuk menangguhkan hak-hak fundamental yang telah dijamin konstitusi. Sidang mahkamah konstitusi kali ini mengungkap dilema etis yang tajam: di satu sisi, negara perlu instrumen cepat untuk mencegah serangan teror; di sisi lain, instrumen tersebut—jika tidak diimbangi dengan pengawasan yudisial yang ketat—berpotensi menjadi alat represi terhadap oposisi dan masyarakat sipil.

Para aktivis hukum yang hadir dalam sidang menegaskan bahwa standar due process dalam uu antiterorisme harus diselaraskan dengan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan. Sebagai contoh, penangkapan preventif seharusnya hanya diperbolehkan dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam jiwa, dan harus segera mendapatkan pengesahan dari pengadilan dalam waktu 1x24 jam. Demikian pula penyadapan tanpa izin—meskipun dianggap vital dalam intelijen—harus tunduk pada mekanisme pengawasan independen yang kuat. Tanpa itu, hukum antiterorisme justru akan meruntuhkan legitimasi negara di mata hukum internasional.

Putusan MK nantinya bukan sekadar keputusan teknis yudisial, melainkan sebuah pernyataan moral tentang bagaimana Indonesia memandang keseimbangan antara keamanan dan kebebasan. Apakah kita rela mengorbankan prinsip due process demi rasa aman yang semu? Ataukah kita justru membangun sistem keamanan yang tetap menjunjung tinggi martabat hukum dan hak asasi manusia? Pertanyaan ini harus dijawab dengan jernih oleh sembilan hakim konstitusi, karena setiap goresan pena dalam putusan akan menjadi preseden bagi masa depan demokrasi dan supremasi hukum di tanah air.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Indonesia