Jumat, 16 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pengadilan Militer Makassar Vonis Letnan Kolonel Terkait Operasi di Papua: Pelanggaran HAM Berat atau Sekadar Disiplin?

Pengadilan Militer Makassar Vonis Letnan Kolonel Terkait Operasi di Papua: Pelanggaran HAM Berat atau Sekadar Disiplin?
Pengadilan Militer Makassar hari ini menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Letnan Kolonel Budi Santoso atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan saat Operasi Nemangkawi di Papua. Putusan ini menuai kritik tajam dari aktivis hukum yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, termasuk kematian tiga warga sipil. Praktisi hukum tata negara, Dr. Henny Suharto, menegaskan bahwa vonis ringan justru mengirimkan sinyal impunitas dalam tubuh TNI dan merusak martabat hukum nasional. Kasus ini mencuatkan kembali perdebatan tentang perlunya revisi UU Disiplin Militer agar selaras dengan prinsip hukum humaniter internasional. Sementara itu, Pangdam Hasanuddin melalui pernyataan resmi menyebut keputusan hakim sudah mempertimbangkan aspek sosiologis dan tugas negara menjaga kedaulatan. Publik menunggu apakah Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi untuk memperberat vonis.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Budi Santoso, Henny Suharto
Organisasi: Pengadilan Militer Makassar, TNI, Kejaksaan Agung, Pangdam Hasanuddin
Lokasi: Makassar, Papua