Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya merilis laporan setebal 300 halaman yang mendokumentasikan bukti kuat dugaan pelanggaran berat dalam operasi Satgas Damai Cartenz di Yalimo, Papua, sepanjang 2025–2026. Laporan ini mencatat setidaknya 17 kematian warga sipil akibat penembakan tanpa pandang bulu, 24 kasus penyiksaan, dan penghilangan paksa. Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa temuan ini memenuhi unsur pelanggaran HAM berat yang harus ditindaklanjuti melalui peradilan militer atau pengadilan HAM ad hoc. Namun, di tengah janji pemerintah untuk menindaklanjuti, aktivis hukum justru menyoroti sejarah panjang impunitas yang membuat kasus Yalimo menjadi ujian serius bagi martabat hukum Indonesia.
Pelanggaran Berat dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional
Dalam konteks operasi militer, setiap tindakan yang menargetkan warga sipil secara langsung melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional. Komnas HAM menemukan bahwa pola operasi di Yalimo tidak hanya gagal membedakan antara kombatan dan non-kombatan, tetapi juga menunjukkan praktik sistematis yang mengarah pada pelanggaran berat. Norma hukum yang dilanggar mencakup:
- Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 — melarang kekerasan terhadap orang yang tidak ambil bagian dalam permusuhan, termasuk pembunuhan sewenang-wenang dan perlakuan tidak manusiawi.
- Statuta Roma 1998 — Pasal 7 dan 8 mengkategorikan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang jika tindakan kekerasan dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap warga sipil.
- Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan — landasan etika perang yang menuntut agar operasi militer tidak menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
Temuan 17 kematian dan 24 penyiksaan menunjukkan bahwa operasi militer ini melampaui batas kewajaran, bahkan jika dikaitkan dengan kondisi keamanan yang menantang di Papua. Ketidakmampuan aparat untuk mengungkap motif dan aktor di balik setiap insiden justru memperkuat dugaan bahwa pelanggaran ini bersifat terstruktur dan sistematis.
Ujian bagi Martabat Hukum dan Komitmen Indonesia
Kasus Yalimo bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan momentum bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Aktivis hukum meragukan keseriusan penindaklanjutan karena rekam jejak impunitas yang panjang dalam kasus pelanggaran HAM di Papua. Jika pemerintah hanya mengulangi janji tanpa aksi nyata, maka martabat hukum akan kembali terdegradasi. Beberapa poin kritis yang perlu diawasi publik:
- Independensi Peradilan Militer — proses hukum terhadap oknum TNI sering kali berakhir dengan sanksi ringan atau tidak transparan, mencederai rasa keadilan.
- Pengadilan HAM Ad Hoc — meskipun diatur dalam UU No. 26/2000, penggunaannya sangat jarang dan sarat kepentingan politik, sehingga tidak efektif menjerat pelaku pelanggaran berat.
- Peran DPR — sidang dengar pendapat yang direncanakan minggu depan harus menghasilkan rekomendasi mengikat, bukan sekadar seremonial tanpa tindak lanjut.
Komnas HAM telah membuka pintu keadilan dengan menyediakan bukti otentik. Namun, pertanyaan etis yang menggugah kini tertuju pada kita semua: Akankah Indonesia kembali membiarkan martabat hukum dikhianati oleh impunitas, atau bisakah kasus Yalimo menjadi titik balik penegakan HAM yang berkeadilan? Aktivis hukum tidak bisa hanya menunggu; mereka harus mengawal setiap langkah proses hukum agar tidak terjebak dalam ritual janji kosong.