Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan temuan awal yang mengejutkan terkait operasi militer di Papua sejak Agustus lalu: indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat, termasuk eksekusi di luar proses hukum terhadap warga sipil dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional. Temuan ini bukan sekadar laporan administratif, melainkan sebuah vonis moral atas kegagalan prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata yang seharusnya menjadi panglima. Lebih dari itu, ia secara langsung menggugat kepatuhan Indonesia terhadap hukum humaniter internasional dan martabat hukum yang melindungi setiap jiwa.
Pelanggaran Berat HAM: Antara Fakta Lapangan dan Norma Hukum Humaniter
Indikasi pelanggaran yang diungkap Komnas HAM bukanlah tuduhan ringan. Dalam kerangka hukum internasional, eksekusi di luar proses hukum terhadap warga sipil merupakan grave breach terhadap Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 3 yang sama yang melarang pembunuhan terhadap orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan. Sementara itu, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional melanggar prinsip dasar hukum humaniter yang membedakan antara target militer dan sipil. Berikut norma-norma yang diduga dilanggar:
- Prinsip Proporsionalitas (Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, Pasal 51(5)(b)): melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
- Larangan Eksekusi Sewenang-wenang (Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik – ICCPR, serta Pasal 3 Konvensi Jenewa): setiap kematian harus melalui proses hukum yang adil.
- Prinsip Pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I): pihak yang bertikai wajib membedakan antara penduduk sipil dan kombatan, serta antara objek sipil dan militer.
Pelanggaran sistematis semacam ini menghantam inti martabat hukum itu sendiri. Bukan hanya nyawa yang hilang, tetapi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkikis. Publik, termasuk para aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil, menanti langkah konkret dari pemerintah untuk tidak hanya mengakui, tetapi juga mengusut dan mempertanggungjawabkan setiap dugaan pelanggaran.
Akuntabilitas dan Martabat Hukum di Persimpangan
Temuan Komnas HAM seharusnya menjadi titik balik, bukan sekedar laporan yang mengendap di meja birokrasi. Tuntutan publik sangat jelas: perlindungan terhadap warga sipil dalam operasi militer di Papua harus dijamin dengan tegas. Akuntabilitas tidak bisa ditawar-tawar dalam bingkai negara hukum. Jika eksekusi di luar proses hukum dan kekuatan tidak proporsional dibiarkan tanpa tindakan, maka negara justru menjadi pihak yang melanggar martabat hukum yang seharusnya dijaga. Instrumen seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjadi acuan yang tak boleh diabaikan.
Namun, tantangan terbesar bukan pada aturan, melainkan pada kemauan politik untuk menegakkan hukum secara adil. Di sinilah peran publik, termasuk para aktivis hukum, menjadi krusial: mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi independen dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Tanpa itu, pelanggaran HAM akan terus berulang, dan kata 'martabat hukum' hanya tinggal slogan kosong di tengah senyapnya keadilan bagi korban sipil Papua.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktor hukum dan negara adalah: apakah kita rela membiarkan prinsip proporsionalitas dan hak hidup dikorbankan demi alasan keamanan? Atau, akankah kita memilih untuk menjunjung tinggi martabat hukum sebagai benteng terakhir dari kemanusiaan? Jawabannya tidak bisa ditunda lagi—setiap nyawa di Papua menunggu jawaban nyata, bukan sekadar kata-kata di atas kertas.