Wawancara eksklusif dengan Hakim Agung Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sri Mulyani, SH., MH., membuka tabir kegagalan sistemik dalam mengadili kejahatan perang di tengah konflik multidimensional. Bukan sekadar problem teknis yurisdiksi, melainkan pengkhianatan etis terhadap martabat hukum — negara hadir sebagai aktor sekaligus pelindung bukti, mencederai prinsip dasar hukum internasional humaniter. Tanpa kemauan politik untuk membongkar tabir negara, kejahatan perang akan terus menjadi catatan gelap yang tak pernah teradili. Inilah pukulan telak bagi integritas peradilan global.
Yurisdiksi Universal di Tengah Konflik Multidimensional: Norma Dibungkam Realitas Politik
Menurut Prof. Sri Mulyani, penerapan yurisdiksi universal kian mandek karena negara-negara terlibat justru memanfaatkan kerumitan konflik modern — perang siber, hibrida, dan operasi non-konvensional — untuk menghindari akuntabilitas. Kekaburan aktor, tempat, dan alat bukti membuat prinsip dasar hukum humaniter seperti pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan warga sipil sulit diuji di pengadilan. Padahal, kewajiban mengadili bukan pilihan moral, melainkan amanat normatif yang mengikat:
- Konvensi Jenewa 1949 mewajibkan prinsip aut dedere aut judicare — mengadili atau mengekstradisi pelaku pelanggaran berat.
- Statuta Roma 1998 menempatkan kejahatan perang sebagai kejahatan inti dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.
- Basic Principles on the Independence of the Judiciary 1985 menegaskan pengadilan harus bebas dari intervensi politik.
Namun, apa arti norma ketika negara saling menutup bukti? Inilah kegagalan etis: konflik multidimensional tidak membebaskan negara dari kewajiban menghormati hukum perang; sebaliknya, kerumitan medan perang menuntut yudikatif yang lebih berani. Tanpa transparansi, hukum internasional hanya menjadi alat legitimasi negara, bukan keadilan bagi korban.
Independensi Yudikatif dan Pendidikan Hukum Humaniter: Dua Pilar yang Retak
Prof. Sri Mulyani menyoroti ancaman paling nyata: hilangnya independensi hakim agung dan para hakim. Tekanan politik dan opini publik liar kerap mengganggu proses peradilan, seolah keadilan harus tunduk pada penguasa. Dalam perkara pelanggaran berat HAM dan kejahatan perang, hakim menjadi benteng terakhir bagi korban. Penguatan kapasitas dan etika yudikatif adalah prasyarat mutlak, namun kenyataannya pengadilan kerap dikhianati oleh intervensi. Selain itu, pendidikan hukum internasional humaniter di fakultas hukum harus diperluas agar calon hakim memiliki pemahaman mendalam tentang etika perang dan prinsip akuntabilitas. Wawancara eksklusif ini menegaskan bahwa tanpa dua pilar itu — independensi yudikatif dan pendidikan humaniter — martabat hukum akan tetap menjadi slogan kosong.
Kegagalan mengadili kejahatan perang di era konflik multidimensional bukanlah kegagalan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap janji kemanusiaan. Prof. Sri Mulyani mempertanyakan: apakah kita masih berani menyebut diri sebagai bangsa yang beradab ketika bukti-bukti kejahatan perang sengaja dikubur oleh negara? Di sinilah etika perang harus diuji, bukan hanya di medan laga, tetapi di ruang sidang yang merdeka. Jika hakim agung tidak bisa bertindak tanpa intervensi, maka keadilan hanya menjadi angan-angan korban — sebuah pertanyaan etis yang harus menggugah setiap aktivis hukum untuk menuntut reformasi peradilan yang tidak setengah hati.