Jumat, 16 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Polri Dinilai Langgar Etika Penegakan Hukum Saat Bubarkan Unjuk Rasa Damai Mahasiswa di Depan DPR

Polri dinilai melanggar etika penegakan hukum dan UU No. 9 Tahun 1998 saat membubarkan paksa unjuk rasa damai mahasiswa di depan DPR dengan water cannon dan gas air mata. Kompolnas telah membentuk tim investigasi, namun LBH Jakarta menegaskan bahwa tindakan represif ini merupakan kegagalan proporsionalitas dan mengancam hak konstitusional warga. Kasus ini menegaskan urgensi reformasi etika institusi kepolisian agar kekerasan aparat tidak terus berulang.

Polri Dinilai Langgar Etika Penegakan Hukum Saat Bubarkan Unjuk Rasa Damai Mahasiswa di Depan DPR

Tindakan aparat kepolisian yang membubarkan paksa unjuk rasa damai mahasiswa di depan Gedung DPR pada 14 Oktober telah mencoreng etika penegakan hukum di Indonesia. Penggunaan water cannon dan gas air mata terhadap ratusan mahasiswa yang menyuarakan aspirasi konstitusional bukan hanya melukai fisik, tetapi juga merobek prinsip dasar negara hukum. Direktur LBH Jakarta menegaskan bahwa tindakan ini melanggar UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum. Polri, sebagai institusi yang seharusnya menjadi pelindung hak warga, justru tampil sebagai aktor kekerasan aparat yang mengancam ruang demokrasi.

Pelanggaran UU No. 9 Tahun 1998 dan Prinsip Proporsionalitas

Unjuk rasa damai mahasiswa adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28E dan Pasal 28F UUD NRI 1945, serta diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998. Pembubaran paksa dengan kekerasan aparat tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak ada indikasi anarkis atau kekerasan yang mengancam ketertiban umum. Para saksi di lapangan membantah adanya provokasi, sehingga alasan ‘berpotensi anarkis’ yang dikemukakan Polri hanyalah pembenaran semu. LBH Jakarta menilai tindakan ini melanggar prinsip proporsionalitas, yaitu asas yang menuntut aparat menggunakan kekuatan secara minimal dan tidak berlebihan.

  • Pasal 28E dan Pasal 28F UUD NRI 1945 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 yang menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum tanpa kekerasan.
  • Prinsip proporsionalitas dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990), yang secara tegas membatasi penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.

Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, penggunaan water cannon dan gas air mata terhadap mahasiswa yang tidak bersenjata adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Meskipun standar tersebut lazim digunakan dalam konflik bersenjata, semangatnya tetap sama: kekuatan hanya boleh digunakan bila benar-benar diperlukan dan sebanding dengan ancaman yang nyata. Aksi damai mahasiswa bukanlah ancaman bersenjata, sehingga respons militeristik yang dikerahkan Polri menunjukkan gagalnya nalar hukum dalam membaca situasi. Ketika aparat lebih memilih represi daripada dialog, maka etika penegakan hukum telah dikalahkan oleh budaya kekerasan.

Investigasi Kompolnas dan Urgensi Reformasi Etika Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang membentuk tim investigasi setelah video pembubaran viral adalah langkah penting, tetapi tidak cukup. Kekerasan aparat yang berulang kali terjadi dalam setiap gelombang unjuk rasa mahasiswa menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar oknum, melainkan kegagalan sistemik dalam etika penegakan hukum. Reformasi etika institusi kepolisian harus mencakup mekanisme pengawasan eksternal yang lebih kuat, serta sanksi tegas bagi pelanggar HAM. Tanpa itu, kata ‘pengayom masyarakat’ hanya akan menjadi slogan kosong di tengah luka para mahasiswa.

Polri memang beralasan bahwa aksi tidak memiliki izin. Namun, dalam negara demokratis, ketiadaan izin tidak boleh dijawab dengan represi. Negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi, bukan membubarkan. Kegagalan polisi dalam membedakan tindakan administratif dan tindakan kriminal mencerminkan lemahnya budaya hukum di internal Polri. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan publik dari Kompolnas dan tindakan hukum yang transparan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kekerasan aparat atas nama ketertiban adalah pengkhianatan terhadap martabat hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.

Ketika aparat penegak hukum berubah menjadi ancaman, maka martabat hukum runtuh di hadapan warga yang justru dilindunginya. Apakah kita akan terus membiarkan etika penegakan hukum dikorbankan demi ketertiban semu? Pertanyaan ini bukan hanya untuk Polri dan Kompolnas, tetapi untuk seluruh aktivis hukum yang menyaksikan kekerasan ini. Sudah saatnya kita menuntut pertanggungjawaban, bukan sekadar investigasi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), LBH Jakarta, DPR
Lokasi: Gedung DPR, Jakarta