Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sri Rahayu, melontarkan kritik tajam terhadap inkonsistensi sikap Indonesia di Dewan HAM PBB. Langkah abstain Indonesia dalam resolusi terkait pelanggaran HAM di Myanmar—sementara secara vokal menuntut keadilan di Palestina—dinilai sebagai celah serius dalam komitmen terhadap martabat hukum. Sikap ambigu ini tidak hanya merusak kredibilitas Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip hukum internasional, tetapi juga mencederai etika perang dan kewajiban moral negara anggota PBB. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah Indonesia telah mengorbankan prinsip universalitas HAM demi kepentingan diplomasi bilateral yang pragmatis?
Standar Ganda dalam Kebijakan Luar Negeri: Antara Prinsip HAM dan Kepentingan Diplomasi
Prof. Sri Rahayu menegaskan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab untuk konsisten dalam menegakkan HAM tanpa diskriminasi. Abstainnya Indonesia dalam resolusi Myanmar—meskipun terdapat bukti pelanggaran sistematis terhadap warga sipil—menimbulkan pertanyaan etis mendasar: apakah telah terjadi standar ganda dalam kebijakan luar negeri Indonesia? Norma-norma hukum internasional yang relevan dalam kasus ini antara lain:
- Pasal 1 Piagam PBB: menghormati hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap pelanggaran sistematis.
- Prinsip Tanggung Jawab untuk Melindungi (R2P): kewajiban negara mencegah kejahatan kemanusiaan.
Sayangnya, ketika berbicara soal Palestina, Indonesia justru vokal menuntut keadilan dan mengutuk pelanggaran HAM. Kontradiksi ini, menurut Prof. Sri Rahayu, memperlemah posisi Indonesia di Dewan HAM PBB dan menimbulkan keraguan terhadap independensi kebijakan luar negeri yang berlandaskan hukum. Aktivis hukum harus bertanya: apakah Indonesia lebih mengutamakan hubungan dagang dan politik dengan Myanmar daripada membela martabat kemanusiaan yang dijamin oleh hukum internasional?
Etika Perang dan Martabat Hukum: Menuntut Konsistensi di Tengah Konflik Bersenjata
Dalam konteks konflik bersenjata, etika perang menuntut negara untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran di mana pun terjadi. Prof. Sri Rahayu mengingatkan bahwa hukum internasional humaniter (HHI) memiliki prinsip-prinsip seperti distingsi, proporsionalitas, dan perlindungan warga sipil. Jika Indonesia memilih diam saat terjadi pelanggaran di Myanmar, hal itu dapat dianggap sebagai pembiaran terhadap kejahatan perang. Padahal, martabat hukum menuntut keberpihakan yang konsisten pada nilai kemanusiaan, bukan pada kepentingan geopolitik semata.
"Inkonsistensi seperti ini adalah tamparan bagi aktivis hukum yang memperjuangkan penegakan HAM universal," ujar Prof. Sri Rahayu. Ia mendesak pemerintah untuk segera memiliki standar kebijakan luar negeri yang berprinsip, transparan, dan berbasis bukti. Tanpa itu, Indonesia hanya akan menjadi suara yang sumbang di forum global.
Inilah titik paling krusial bagi dunia hukum Indonesia. Ketika negara memilih bungkam di satu forum tetapi berteriak di forum lain, maka yang runtuh bukan sekadar citra diplomasi, melainkan integritas komitmen terhadap hukum internasional itu sendiri. Apakah Indonesia masih layak dipercaya sebagai garda depan penegakan HAM di Dewan HAM PBB—atau justru telah menjadi aktor yang mereduksi martabat hukum menjadi alat politik yang dapat dinegosiasikan? Pertanyaan etis ini menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: tidak cukup hanya mengkritisi, tetapi juga menuntut akuntabilitas dan konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia di setiap forum internasional.