Pengerahan drone tempur buatan lokal oleh TNI dalam operasi penumpasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pegunungan Tengah Papua memicu perdebatan etis yang tak bisa diabaikan. Di balik narasi efisiensi militer, penggunaan senjata ini justru membuka celah serius terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional — terutama prinsip distingsi dan proporsionalitas. Ketika teknologi pertempuran berjarak diterapkan di wilayah padat penduduk seperti Lanny Jaya, risiko korban sipil menjadi keniscayaan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kekaburan Distingsi dan Proporsionalitas: Jarak Etis yang Melemahkan Keadilan
Dalam operasi di kawasan yang sulit membedakan kombatan dan warga sipil, drone tempur dengan kemampuan pengintaian jarak jauh justru menciptakan ilusi kontrol. Prinsip distingsi sebagai pilar utama etika perang menuntut pihak yang bertikai untuk secara jelas membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Beberapa norma yang dilanggar secara potensial meliputi:
- Prinsip distingsi: kewajiban membedakan kombatan dan warga sipil (Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977).
- Larangan serangan tanpa membedakan sasaran: Pasal 51 ayat (4) dan (5) Protokol Tambahan I.
- Prinsip proporsionalitas: larangan serangan yang mengakibatkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
Kehadiran drone justru memperlemah kesadaran hukum di lapangan karena menciptakan jarak etis antara penembak dan korban. Keputusan menembak berdasarkan citra visual dari ketinggian menghadapi keterbatasan konteks sosial dan niat manusia, sehingga kesalahan identifikasi menjadi risiko struktural. Di medan pegunungan dengan mobilitas penduduk yang sulit diprediksi, penerapan prinsip proporsionalitas menjadi taruhan etis yang tinggi. Analisis terhadap kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan drone tempur dalam konflik internal seringkali berujung pada pelanggaran hak asasi manusia yang tidak mudah diusut.
Vakum Regulasi dan Tanggung Jawab Komando: Indonesia di Persimpangan Hukum
Persoalan kedua yang tak kalah genting adalah ketiadaan regulasi spesifik di Indonesia yang mengatur pengoperasian drone bersenjata dalam konflik internal. UU TNI dan UU HAM belum mengakomodasi tanggung jawab komando atas kesalahan algoritma atau kegagalan sistem. Padahal, dalam hukum humaniter internasional, komandan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya jika mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran. Direktur Imparsial menegaskan bahwa Indonesia perlu segera meratifikasi protokol tambahan Konvensi Jenewa yang mengatur penggunaan senjata otonom. Beberapa kelemahan regulasi yang mendesak:
- Ketiadaan definisi hukum tentang drone tempur dan status kombatan.
- Ketidakjelasan prosedur identifikasi sasaran yang memadai.
- Lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pasca-serangan.
Tanpa kerangka hukum yang jelas, setiap serangan drone berpotensi menciptakan kekosongan keadilan bagi korban sipil. Analisis dari perspektif etika perang menuntut agar setiap penggunaan kekuatan bersenjata, termasuk drone tempur, harus terikat pada prinsip martabat hukum dan perlindungan warga sipil. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh para pembuat kebijakan dan ahli hukum adalah: apakah teknologi perang berjarak ini dapat digunakan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter? Ataukah kita sedang membiarkan celah etis yang semakin lebar dalam praktik penegakan hukum di Papua?