Dalam narasi keamanan nasional yang sering dibangkitkan oleh pemerintah, sebuah dilema etis yang mendalam terungkap: upaya menciptakan stabilitas justru mengorbankan martabat hukum sebagai fondasi legitimasi negara. Di konflik internal seperti yang terjadi di Papua, pendekatan represif yang mengabaikan hukum humaniter internasional tidak hanya melanggar konvensi yang telah diratifikasi, tetapi juga menciptakan trade-off beracun antara keamanan semu dan keadilan substantif. Ini bukan hanya persoalan operasional, tetapi pelanggaran fundamental terhadap prinsip-prinsip etika perang yang menjadi ujian kesungguhan hukum Indonesia di mata dunia internasional.
Pelanggaran Prinsip Etika Perang dalam Konflik Internal: Dekonstruksi Dilema Palsu
Konflik internal sering disederhanakan sebagai persoalan keamanan nasional, namun dalam perspektif hukum internasional yang kritis, ia merupakan arena di mana komitmen negara terhadap martabat hukum diuji. Pemerintah kerap menggunakan dalih keamanan untuk membenarkan operasi militer yang melanggar Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip hukum humaniter, menciptakan dikotomi palsu antara stabilitas dan hak asasi manusia. Padahal, keamanan sejati hanya dapat tumbuh dari penghormatan terhadap hukum. Analisis terhadap situasi saat ini menunjukkan tiga pelanggaran mendasar terhadap etika perang dan martabat hukum yang terjadi secara sistematis:
- Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Distingsi: Operasi militer sering tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil, mengabaikan kewajiban fundamental dalam hukum humaniter untuk meminimalisir dampak pada populasi non-kombatan.
- Pengabaikan Kewajiban ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik): Pembatasan hak berkumpul dan berekspresi dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, mengikis prinsip legalitas yang menjadi jantung martabat hukum.
- Kaburnya Prinsip Akuntabilitas: Tidak adanya mekanisme pengawasan dan penuntutan independen terhadap penggunaan kekuatan negara membuat pelanggaran etika perang sulit diadili, menciptakan lingkaran represi tanpa konsekuensi hukum.
Integrasi Etika Perang dalam Kerangka Keamanan Nasional: Menolak Kompromi Nilai
Solusi dari dilema ini bukanlah kompromi antara nilai-nilai keamanan dan hukum, melainkan konstruksi kerangka hukum domestik yang mengadopsi standar hukum humaniter internasional secara operasional. Framework tersebut harus secara tegas mengatur prosedur operasi keamanan dalam konflik internal, menyediakan mekanisme oversight yang transparan, dan membangun jalur akuntabilitas yang jelas. Tanpa integrasi ini, pendekatan keamanan keras hanya akan menjadi alat represi yang secara progresif mengikis legitimasi negara. Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977, khususnya yang terkait konflik non-internasional, menawarkan prinsip-prinsip etika perang yang dapat dioperasionalkan untuk memastikan setiap penggunaan kekuatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Para aktivis hukum memiliki peran sentral dalam mendorong kerangka ini. Mereka harus terus menegaskan bahwa keamanan nasional yang berkelanjutan tidak mungkin dicapai melalui pelanggaran martabat hukum. Setiap tindakan negara, terutama dalam konflik internal, harus tunduk pada prinsip proporsionalitas, distingsi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam hukum humaniter internasional. Ini merupakan jalan keluar dari dilema beracun yang memaksa kita memilih antara keamanan dan keadilan—sebuah pilihan yang, dalam logika hukum yang sehat, tidak pernah perlu ada.
Pertanyaan kritis yang akhirnya harus dijawab oleh setiap praktisi dan aktivis hukum adalah: pada titik mana pengabaian martabat hukum atas nama keamanan nasional membuat negara kehilangan legitimasi moralnya sebagai penjaga konstitusi? Jawabannya menuntut keberanian untuk menolak dikotomi palsu dan memperjuangkan sebuah paradigma keamanan yang berbasis penghormatan hukum—bukan hanya sebagai pilihan etis, tetapi sebagai satu-satunya jalan untuk memastikan stabilitas yang legitimate dan berkelanjutan.