Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dan Panglima TNI baru-baru ini mengungkap kelemahan struktural dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Isu utama yang mengemuka adalah potensi pasal-pasal karet yang memungkinkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh TNI, bertentangan dengan prinsip dasar etika perang dan hukum humaniter internasional. Tanpa jaminan proporsionalitas, setiap operasi keamanan risiko pelanggaran hak sipil dan impunitas militer menjadi ancaman nyata.
Pasal Karet dan Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas
Anggota DPR dari fraksi oposisi menekankan bahwa setiap tindakan militer harus tunduk pada prinsip necessity dan proportionality sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa dan hukum kebiasaan internasional. Tanpa kerangka hukum yang jelas dalam UU Keamanan Nasional, kata mereka, risiko penyalahgunaan wewenang semakin tinggi. Akademisi hukum tata negara menyoroti sejumlah pasal yang dinilai multitafsir dan tidak menyediakan batas-batas tegas penggunaan kekuatan:
- Pasal mengenai kewenangan force majeure — tanpa parametrik yang mengikat, pasal ini bisa menjadi justifikasi untuk tindakan represif yang melampaui batas kebutuhan militer.
- Ketentuan imunitas operasional — menghilangkan potensi pertanggungjawaban pidana bagi anggota TNI yang melanggar hukum perang, sehingga memperkuat budaya impunitas.
- Klausul rahasia operasi — menghambat akses publik terhadap informasi dan mekanisme pengawasan eksternal yang sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran.
Para ahli juga menekankan bahwa proporsionalitas dalam konteks etika perang bukan hanya sekadar aturan teknis, melainkan fondasi moral yang membedakan operasi keamanan sah dari pelanggaran HAM. Tanpa batasan yang kuat, bukan tidak mungkin operasi keamanan justru menimbulkan korban sipil dan melanggengkan impunitas.
Menuju Kerangka Hukum yang Berkeadilan dan Bermartabat
Komisi I DPR berkomitmen akan merevisi pasal-pasal kontroversial sebelum undang-undang disahkan. Namun, proses ini membutuhkan pengawasan publik yang ketat dan partisipasi aktivis hukum untuk memastikan bahwa UU Keamanan Nasional tidak menjadi alat legitimasi kekerasan. Prinsip-prinsip dasar yang harus diintegrasikan dalam revisi meliputi:
- Mekanisme pengawasan eksternal — oleh komisi independen yang memiliki akses terhadap laporan operasi dan kewenangan menjatuhkan sanksi etis dan hukum.
- Parameter proporsionalitas yang jelas — berdasarkan skala ancaman, kondisi medan, dan jumlah korban sipil yang mungkin terjadi.
- Kewajiban pertanggungjawaban pidana bagi setiap anggota TNI yang terbukti melanggar hukum humaniter internasional, tanpa pengecualian.
Tanpa jaminan hukum ini, etika perang yang menjadi dasar martabat tindakan militer hanya tinggal retorika. Para aktivis hukum harus terus mengingatkan bahwa undang-undang keamanan bukanlah alat untuk menekan kebebasan, melainkan perangkat untuk melindungi warga negara dari ancaman sekaligus membatasi kekuatan negara agar tidak sewenang-wenang.
Pertanyaannya kini: apakah DPR dan pemerintah benar-benar bersedia membuka celah hukum yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, atau akan memilih untuk menempatkan hak asasi manusia sebagai harga mati? Para aktivis hukum memiliki kewajiban moral untuk terus mengawal proses legislasi ini, karena setiap kata dalam undang-undang akan menentukan apakah nyawa warga sipil menjadi taruhan dalam perang melawan keamanan negara.