Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa pada fase berkas telah dinyatakan lengkap (P21) bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan sebuah intervensi yang merongrong prinsip fundamental hukum: kepastian dan proporsionalitas. Ketika aparat penegak hukum memilih langkah represif berupa penangkapan di saat upaya paksa yang lebih minimal seperti pemanggilan surat masih sangat memadai, maka yang terjadi adalah kriminalisasi yang mengabaikan asas praduga tak berserta (presumption of innocence). Tindakan ini menandakan distorsi fungsi hukum dari instrumemen pencari kebenaran menjadi alat represi, sebagaimana ditegaskan oleh kritik tajam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA).
Penangkapan di Ambang Pelimpahan: Efek Dramatisasi atau Intimidasi Publik?
Timing penangkapan yang dilakukan jelang pelimpahan tahap II ke pengadilan memunculkan pertanyaan etis mendasar tentang motif di balik pilihan momentum tersebut. Apakah langkah ini dimaksudkan untuk memberikan efek dramatisasi kasus di mata publik, atau justru berfungsi sebagai bentuk intimidasi terselubung? Dalam konteks etika beracara pidana, prinsip proporsionalitas mensyaratkan bahwa penggunaan upaya paksa haruslah sebanding dengan tujuan hukum yang hendak dicapai dan tidak boleh melebihi apa yang diperlukan. Pada kasus ini, dimana para tersangka dinyatakan telah kooperatif dengan kewajiban wajib lapor, pilihan untuk melakukan penangkapan terlihat jauh melampaui batas kebutuhan prosedural yang wajar. Hal ini menyentuh norma inti dalam Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya Pasal 9, yang menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta melarang penangkapan yang sewenang-wenang.
Membaca Ulang Prinsip Kepastian Hukum di Tengah Ancaman Intervensi
Insiden ini bukan sekadar kasus prosedural yang salah, melainkan gejala dari kerentanan sistem hukum nasional terhadap tekanan dan intervensi, baik yang bersifat politik maupun lainnya. Martabat hukum sebagai penjaga keadilan substansial terancam ketika instrumennya justru digunakan untuk menciptakan ketidakpastian dan ketakutan. TA-AKAA, melalui Koordinator Litigasinya Petrus Selestinus, dengan tepat menyoroti bahwa tindakan semacam ini “menggerogoti martabat hukum”. Untuk mengurai dimensi pelanggaran yang terjadi, setidaknya ada tiga norma dasar yang terganggu:
- Asas Non-Diskriminasi dan Kesetaraan di Hadapan Hukum: Tindakan penangkapan yang dianggap tidak perlu dan represif berpotensi memperlakukan tersangka secara tidak setara, tergantung pada tekanan eksternal yang bekerja.
- Prinsip Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum (Principle of Proportionality): Kekerasan atau paksaan negara harus seimbang dengan ancaman yang ditimbulkan. Kooperasi tersangka menjadikan penangkapan sebagai tindakan yang tidak proporsional.
- Integritas Proses Peradilan (Integrity of Judicial Proceedings): Intervensi yang merendahkan martabat institusi penegak hukum mengancam kemandirian dan objektivitas proses hukum secara keseluruhan.
Kritik terhadap aparat penegak hukum dalam konteks ini bukan untuk melemahkan institusi, tetapi justru untuk menguatkannya dengan menuntut konsistensi dan transparansi prosedur. Aktivis hukum memiliki kewajiban moral untuk terus mengawasi dan menantang setiap praktik yang mengaburkan batas antara penegakan hukum yang beradab dan represi negara yang tak beradab. Pertanyaan etis yang harus diajukan adalah: sampai sejauh mana kita, sebagai masyarakat yang menghormati martabat hukum, dapat mentolerir deviasi prosedural yang secara substansial mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan? Kesediaan untuk mengkritik bahkan tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri merupakan tanda kesehatan sebuah demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan kekuasaan.