Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 12 dan 16 Undang-Undang Keamanan Nasional (UU Kamnas) bukan sekadar kemenangan prosedural bagi para pemohon. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, keputusan ini merupakan teguran etis yang tegas terhadap penggunaan dalih keamanan nasional untuk mengabaikan hak atas rasa aman dan perlindungan diri. Pasal-pasal yang sebelumnya memberikan kewenangan aparat melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa surat perintah itu secara fundamental bertentangan dengan prinsip due process dan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh UUD 1945. Mahkamah Konstitusi telah membuka luka lama dalam sistem hukum Indonesia—bahwa keamanan tidak boleh menjadi tameng untuk melanggar martabat hukum warga negara.
Pasal Kontroversial yang Melanggar Martabat Hukum
Dari kacamata hukum internasional, Pasal 12 dan 16 UU Kamnas sebelumnya membuka celah kewenangan tanpa pengawasan yang ketat. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ketentuan ini tidak hanya melanggar Pasal 28G dan 28H UUD 1945, tetapi juga prinsip-prinsip dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Pasal-pasal ini menjadi simbol ketidakseimbangan antara kewajiban negara melindungi warga negara dan kewajiban menghormati hak asasi mereka. Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang diidentifikasi dalam putusan tersebut:
- Pasal 12: Memberikan hak penangkapan tanpa surat perintah, bertentangan dengan prinsip due process dalam ICCPR yang menjamin setiap individu tidak boleh dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang.
- Pasal 16: Memungkinkan penggeledahan tanpa prosedur hukum yang jelas, melanggar hak atas privasi dan perlindungan diri sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945.
- Ketidakproporsionalan: Ketentuan ini dinilai tidak proporsional dalam konteks ancaman siber dan radikalisme, di mana tindakan represif tanpa pengawasan meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan terhadap aktivis dan kelompok minoritas.
Guru besar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah sinyal bahwa negara harus menyeimbangkan antara kewajiban melindungi warga negara dari ancaman dengan kewajiban menghormati hak asasi mereka. Pemerintah kini diberi waktu satu tahun untuk merevisi undang-undang, sebuah proses yang diperkirakan akan memicu perdebatan sengit di DPR antara kubu yang menginginkan keamanan ketat dan kelompok pembela HAM. Pertarungan ini bukan hanya tentang rumusan norma, melainkan tentang apakah Indonesia mampu menegakkan martabat hukum di tengah tekanan ancaman modern.
Revisi Undang-Undang sebagai Ujian Etika Perang
Dalam konteks etika perang modern, ancaman siber dan radikalisme memang memerlukan respons negara yang cepat, tetapi respons tersebut harus tetap terikat pada prinsip proporsionalitas dan perlindungan HAM. Revisi undang-undang ini bukan hanya soal teknis hukum, melainkan juga tentang martabat hukum dan prinsip keadilan. Ujiannya adalah apakah negara dapat bertindak tegas tanpa menjadi represif. Norma-norma yang harus diprioritaskan dalam revisi undang-undang ini meliputi:
- Prinsip proporsionalitas: Setiap tindakan keamanan harus seimbang dengan tingkat ancaman dan tidak boleh melampaui kebutuhan yang diatur dalam hukum internasional.
- Pengawasan yudisial: Semua penangkapan dan penggeledahan harus tunduk pada pengawasan pengadilan untuk mencegah pelanggaran hak asasi.
- Kejelasan definisi ancaman: Ancaman siber dan radikalisme harus didefinisikan secara ketat agar tidak disalahgunakan untuk tindakan represif terhadap aktivis, jurnalis, atau kelompok yang berbeda pendapat.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa tidak ada alasan keamanan yang sah untuk mengorbankan HAM. Namun, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: akankah revisi undang-undang ini benar-benar menjadi momentum perbaikan, atau justru menjadi ruang baru bagi negara untuk merumuskan pasal-pasal yang lebih halus namun tetap menindas? Ketika martabat hukum dipertaruhkan, maka setiap kata dalam revisi undang-undang adalah medan perang etis yang menentukan wajah Indonesia di masa depan.