Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi Ormas Hukum Gugat Perpres Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan

Gugatan koalisi ormas hukum terhadap Perpres Dana Hibah menguji konstitusionalitas kebijakan yang diduga diskriminatif terhadap lembaga keagamaan tertentu. Kebijakan ini dinilai melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta berpotensi memperkuat sektarianisme dan praktik clientelism dalam pengelolaan keuangan negara. Implikasi etisnya, negara justru menjadi aktor yang melegitimasi Diskriminasi atas nama agama, sehingga aktivis hukum ditantang untuk mengambil sikap tegas dalam mengawal proses peradilan.

Koalisi Ormas Hukum Gugat Perpres Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan

Gugatan koalisi organisasi masyarakat bidang hukum terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Hibah untuk lembaga keagamaan tertentu ke Mahkamah Agung bukan sekadar sengketa alokasi anggaran. Ia adalah ujian konstitusionalitas atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan martabat hukum dalam sistem keuangan negara. Kebijakan yang secara eksplisit mengistimewakan satu kelompok agama dalam penyaluran dana hibah lahir dari semangat diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi dan etika perang — di mana negara seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan pelaku segmentasi sosial.

Kesetaraan di Hadapan Hukum: Norma yang Dilanggar Perpres Dana Hibah

Dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila, negara wajib bersikap netral dan adil tanpa memandang afiliasi agama. Perpres yang mengatur pemberian Dana Hibah secara eksklusif menegasikan semangat kesetaraan yang menjadi fondasi ketatanegaraan. Kebijakan diskriminatif semacam ini berpotensi menimbulkan ketimpangan struktural sistematis, di mana kelompok lain dengan kebutuhan serupa justru terpinggirkan. Norma-norma fundamental yang dilanggar oleh Perpres tersebut meliputi:

  • Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 — menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 — melarang perlakuan diskriminatif atas dasar agama dan keyakinan.
  • Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 — menjamin kemerdekaan tiap penduduk memeluk agama dan beribadah tanpa ruang bagi negara untuk memilih pemenang dan pecundang dalam hubungan antarumat beragama.
  • Prinsip akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, yang menegaskan anggaran negara harus dikelola secara transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.
  • Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia — menegaskan semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa Diskriminasi.

Diskriminasi Anggaran dan Politik Identitas: Ancaman bagi Martabat Hukum

Dari perspektif etika pemerintahan, kebijakan diskriminatif tidak hanya merusak legitimasi pemerintah tetapi juga mempertajam sektarianisme di ruang publik. Anggaran negara adalah milik seluruh rakyat Indonesia dari berbagai keyakinan; setiap rupiah yang dialokasikan harus dipertanggungjawabkan sebagai wujud keadilan distributif, bukan alat transaksi politik. Perpres tentang Dana Hibah ini berpotensi menyuburkan praktik clientelism — di mana dukungan politik dibayar dengan anggaran negara yang terfokus pada kelompok tertentu. Inilah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang halus namun berbahaya, yang mencederai martabat hukum dan menjadikan negara sebagai aktor yang melegitimasi Diskriminasi. Kita harus membedakan tegas antara fasilitasi kehidupan beragama yang inklusif dan perlakuan istimewa yang eksklusif. Negara boleh mendukung semua lembaga keagamaan secara proporsional, tetapi tidak boleh memilih satu sebagai penerima eksklusif Dana Hibah. Ketika Perpres justru mengatur pemberian fasilitas berdasarkan afiliasi agama, maka kebijakan itu dengan sendirinya mencederai prinsip Kesetaraan dan menjadikan negara sebagai aktor yang melegitimasi Diskriminasi struktural.

Di sinilah letak pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah kita rela membiarkan negara menggunakan instrumen Perpres untuk memecah belah masyarakat melalui alokasi dana yang diskriminatif? Ataukah kita akan berdiri bersama untuk menegakkan martabat hukum dan Kesetaraan di hadapan konstitusi? Gugatan ini bukan hanya soal anggaran, melainkan pilihan moral tentang wajah negara hukum Indonesia di masa depan. Aktivis hukum harus mengambil sikap tegas — mengawal proses yudisial ini hingga tuntas sebagai bentuk perlawanan terhadap setiap bentuk Diskriminasi yang dilegalkan oleh kekuasaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Agung
Lokasi: Indonesia