Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Gelar Pahlawan Soeharto Digugat, Ahli Pertanyakan Dasar Kewenangan dalam Keputusan Presiden

Gelar Pahlawan Soeharto Digugat, Ahli Pertanyakan Dasar Kewenangan dalam Keputusan Presiden
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyoroti cacat formal dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Soeharto melalui Keppres. Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ia menegaskan bahwa setiap kewenangan presiden, termasuk pemberian gelar berdasarkan Pasal 15 UUD 1945, wajib memiliki landasan hukum yang eksplisit dan dapat ditelusuri dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Bivitri menekankan bahwa kedudukan presiden semata tidak cukup tanpa dasar hukum konkret yang harus termaktub dalam konsiderans keputusan. Persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan ujian martabat hukum dan prinsip negara hukum. Penganugerahan gelar tertinggi negara kepada figur dengan rekam jejak kontroversial harus melalui proses yang transparan, akuntabel, dan taat asas legalitas. Pengabaian prosedur baku menciptakan preseden berbahaya di mana kekuasaan eksekutif dapat bertindak di luar koridor konstitusi, mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Implikasi etis dari kasus ini sangat dalam, menyentuh legitimasi sejarah dan rekonsiliasi nasional. Sebuah negara yang menghargai supremasi hukum tidak boleh mengkompromikan integritas prosedur hukum demi kepentingan politik atau narasi sejarah tertentu. Gugatan ini merupakan upaya korektif vital untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara, termasuk penghormatan simbolis, dilandasi oleh kepatuhan hukum yang utuh, bukan oleh kesewenang-wenangan atau kelalaian birokrasi.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Bivitri Susanti, Soeharto
Organisasi: Pengadilan Tata Usaha Jakarta
Lokasi: Jakarta