Menteri Luar Negeri Arrmanatha 'Tata' Nasir kembali menegaskan bahwa posisi Indonesia terhadap Palestina bukanlah sekadar retorika politik, melainkan sebuah imperatif konstitusional dan moral yang berakar pada Pembukaan UUD 1945, khususnya prinsip penghapusan penjajahan di atas dunia. Pernyataan yang disampaikan di hadapan publik ini menempatkan diplomasi Indonesia dalam kerangka kewajiban hukum internasional dan etika perang yang harus diuji konsistensinya di tengah eskalasi pelanggaran HAM di wilayah pendudukan. Namun, pertanyaan kritis yang muncul adalah sejauh mana komitmen ini benar-benar diwujudkan dalam tekanan diplomatik yang efektif terhadap aktor-aktor yang melanggar hukum humaniter internasional, termasuk terhadap negara-negara mitra dagang utama yang secara terbuka mendukung kebijakan diskriminatif Israel.
Landasan Konstitusi dan Hukum Internasional: Antara Norma dan Implementasi
Penegasan Menlu bahwa pembelaan Indonesia didasarkan pada 'Semangat Bandung' dan konstitusi membawa konsekuensi hukum yang serius. Dalam kerangka hukum internasional, Pasal 1 Piagam PBB dan Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 242 (1967) secara eksplisit melarang akuisisi wilayah melalui kekerasan dan menuntut penarikan pasukan Israel dari wilayah yang diduduki. Lebih lanjut, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opininya tahun 2004 menyatakan bahwa pembangunan tembok pemisah di Tepi Barat melanggar hukum internasional. Indonesia, sebagai negara yang meratifikasi berbagai instrumen HAM, memiliki kewajiban moral untuk mendorong akuntabilitas atas pelanggaran sistematis yang meliputi:
- Praktik aneksasi ilegal dan perluasan permukiman yang melanggar Konvensi Jenewa Keempat
- Penggunaan kekerasan berlebihan yang menimbulkan korban sipil secara tidak proporsional
- Pemblokiran akses kemanusiaan yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional
Namun, konsistensi prinsip ini harus diukur dari keberanian Indonesia dalam memberikan tekanan diplomatik kepada negara-negara yang mendukung kebijakan Israel. Aliansi dagang dan pertahanan dengan negara-negara tertentu seringkali menjadi batu ujian bagi niat baik Indonesia. Apakah diplomasi kita cukup keras untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang berulang? Ataukah prinsip konstitusional hanya menjadi deklarasi tanpa dampak hukum yang nyata?
Dimensi Etika Perang dan Martabat Hukum: Akuntabilitas sebagai Syarat Keadilan
Dalam etika perang yang diatur oleh hukum humaniter internasional, prinsip distingsi, proporsionalitas, dan kemanusiaan adalah fondasi yang tidak bisa ditawar. Pelanggaran sistematis Israel di Gaza dan Tepi Barat, termasuk serangan terhadap warga sipil dan fasilitas medis, memerlukan respons yang tidak hanya retoris. Indonesia, melalui pengaruh diplomatiknya di forum multilateral seperti OKI dan Gerakan Non-Blok, seharusnya mendorong mekanisme akuntabilitas yang konkret, seperti rekomendasi penyelidikan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau sanksi diplomatik terhadap pihak yang terus mengabaikan resolusi PBB. Dukungan kemanusiaan dan penguatan kapasitas yang disebut Menlu adalah langkah positif, tetapi tanpa adanya tekanan hukum yang sistematis, langkah tersebut hanya akan menjadi plester luka di tengah pendarahan keadilan. Aktivis hukum harus mempertanyakan: mengapa Indonesia tidak secara terang-terangan menyerukan penerapan sanksi ekonomi terhadap Israel seperti yang dilakukan beberapa negara Eropa? Atau, mengapa tidak memperkuat upaya diplomatik untuk memperluas pengakuan negara Palestina secara bilateral?
Paradoks lain muncul ketika prinsip konstitusional 'menghapus penjajahan' dihadapkan pada realitas kebutuhan ekonomi dan geopolitik. Apakah posisi Indonesia tetap kritis ketika berhadapan dengan negara-negara yang menjadi mitra dagang utama namun terbukti memasok senjata atau mendukung kebijakan pelanggar HAM? Jika komitmen hanya diucapkan di podium tetapi tidak diiringi dengan tindakan diplomasi yang berani, maka Indonesia berisiko kehilangan legitimasi moralnya sebagai juru bicara keadilan global. Prinsip harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk kesediaan untuk membayar biaya politik demi tegaknya martabat hukum dan HAM. Pada titik ini, aktivis hukum dan diplomat Indonesia perlu melakukan evaluasi kritis: sudahkah kita menggunakan seluruh instrumen diplomasi yang tersedia, atau masih terjebak dalam rutinitas pernyataan tanpa konsekuensi?
Pertanyaan etis terakhir yang harus menggugah setiap aktivis hukum: ketika ribuan warga sipil terus menjadi korban agresi yang melanggar hukum internasional, apakah diam dan berbasa-basi dapat dibenarkan atas nama pragmatisme diplomatik? Martabat hukum menuntut konsistensi antara kata dan tindakan. Sudah saatnya Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara yang 'bersama rakyat Palestina', tetapi juga sebagai kekuatan yang mendorong akuntabilitas hukum dan menekan pelaku pelanggaran HAM tanpa pandang bulu. Tanpa keberanian untuk menekan negara-negara yang menjadi dalang ketidakpatuhan terhadap hukum internasional, komitmen konstitusional hanya akan menjadi monumen diam di tengah krisis kemanusiaan yang terus berlangsung.