Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

ICJR Desak Revisi UU Intelijen, Awasi Kekuasaan yang Tidak Terkendali

ICJR mendesak revisi mendalam UU Intelijen karena kewenangan yang terlalu luas tanpa pengawasan eksternal berpotensi melanggar hak privasi dan menciptakan 'negara dalam negara'. Ketiadaan mekanisme check and balances mengancam prinsip negara hukum dan martabat demokrasi Indonesia. Revisi ini menjadi keharusan untuk menyeimbangkan keamanan nasional dan kebebasan sipil sesuai standar hukum internasional.

ICJR Desak Revisi UU Intelijen, Awasi Kekuasaan yang Tidak Terkendali

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan tegas mendesak dilakukannya revisi mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Desakan ini bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan peringatan konstitusional atas menganga nya celah kekuasaan yang tidak terkendali dalam rezim UU Intelijen saat ini. ICJR menilai pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas dan tidak jelas (overbreadth) kepada badan intelijen, khususnya dalam hal penyadapan, pengumpulan data, dan operasi intelijen, tanpa diimbangi mekanisme pengawasan eksternal yang memadai. Dalam kerangka negara hukum, setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat keamanan harus memiliki batas yang tegas dan dapat diuji, bukan justru menjadi ruang gelap yang beroperasi di luar jangkauan kontrol hukum.

Overbreadth Kewenangan dan Kerentanan Hak Privasi dalam UU Intelijen

Persoalan fundamental dalam UU Intelijen terletak pada ketiadaan keseimbangan antara mandat keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Kewenangan penyadapan yang diatur dalam undang-undang ini tidak dirumuskan dengan batasan yang presisi, sehingga berpotensi menjadikan privasi warga negara sebagai korban empuk operasi intelijen yang tidak transparan. Absennya pengawasan parlemen yang efektif dan lembaga peradilan yang independen menciptakan situasi di mana badan intelijen dapat bertindak sebagai "negara dalam negara" — sebuah entitas yang merasa kebal hukum dan tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran yang dilakukannya.

Dalam praktiknya, bahaya laten dari kekuasaan intelijen yang tidak diawasi adalah penyalahgunaan instrumen keamanan untuk kepentingan politik kekuasaan, bukan lagi untuk melindungi kedaulatan bangsa. Sejarah berbagai negara menunjukkan bahwa tanpa mekanisme check and balances, badan intelijen dapat dengan mudah diarahkan untuk membungkam lawan politik, mengintai aktivis, dan merepresi masyarakat sipil dengan dalih keamanan nasional yang kabur. Oleh karena itu, ICJR menekankan pentingnya beberapa langkah korektif dalam revisi UU Intelijen ini, antara lain:

  • Penguatan pengawasan eksternal oleh parlemen dan komisi pengawas independen yang memiliki akses penuh terhadap operasi intelijen, termasuk kewenangan memanggil dan memeriksa pimpinan badan intelijen.
  • Pembatasan tegas terhadap kewenangan penyadapan — setiap tindakan penyadapan wajib melalui izin pengadilan yang ketat dengan spesifikasi target, durasi, dan lingkup yang jelas.
  • Mekanisme gugatan bagi warga negara yang merasa dirugikan hak privasinya akibat operasi intelijen, dengan jaminan akses ke pengadilan dan perlindungan bagi pelapor (whistleblower).
  • Keterbukaan informasi publik yang proporsional mengenai kebijakan dan anggaran intelijen, tanpa mengorbankan kerahasiaan yang benar-benar menyangkut keamanan nasional yang mendesak.

Etika Kekuasaan: Menolak Keamanan yang Dibangun di Atas Represi dan Pelanggaran Martabat Hukum

Desakan revisi UU Intelijen ini merupakan upaya menjaga keseimbangan esensial antara keamanan dan kebebasan dalam masyarakat demokratis. Etika kekuasaan menegaskan bahwa instrumen keamanan negara tidak boleh menjadi alat represi atau pengintaian terhadap warga sipil. Keamanan nasional yang sejati tidak pernah dibangun di atas fondasi ketakutan, tetapi di atas hukum yang transparan dan menjamin hak-hak dasar setiap orang. Ketika sebuah rezim mulai melegitimasi pembungkaman kritik dan kontrol populasi dengan dalih intelijen, maka pada saat itulah martabat hukum sebagai panglima tertinggi telah runtuh.

Dari perspektif hukum internasional, setiap penyalahgunaan kewenangan intelijen yang melanggar hak privasi merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari campur tangan sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. Operasi intelijen yang tidak diawasi dan tidak akuntabel adalah cermin dari kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya, sekaligus menjadi paradoks bagi daulat hukum yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi.

Tanpa revisi yang sungguh-sungguh, UU Intelijen akan terus menjadi senjata potensial bagi pemerintahan yang berwatak otoriter. Setiap pasal yang tidak jelas batasannya adalah celah bagi penyalahgunaan kekuasaan; setiap operasi yang tersembunyi dari pengawasan adalah lahan subur bagi pelanggaran hak asasi manusia. Pertanyaan etis yang harus kita hadapkan kepada para pembuat kebijakan adalah: apakah kita bersedia membiarkan rasa aman yang semu mengorbankan kebebasan fundamental yang justru menjadi identitas negara hukum? Dan bagi para aktivis hukum, bukankah sudah menjadi kewajiban historis untuk terus mengawal agar kekuasaan intelijen tidak pernah menjadi algojo bagi demokrasi itu sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)