Peringatan tegas disampaikan mantan Jaksa Agung Andi Syamsu Alam di tengah meningkatnya tensi di kawasan Laut China Selatan: penegakan kedaulatan hukum Indonesia tidak boleh menjadi kompromi politik jangka pendek. Ia mengingatkan bahwa setiap kelonggaran di lapangan — termasuk dalam menindak kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal — akan melemahkan posisi hukum Indonesia di mata komunitas internasional. Pernyataan ini adalah kritik tajam terhadap praktik diplomasi yang kerap menundukkan hukum pada kalkulasi kekuasaan.
UNCLOS 1982: Konstitusi Laut untuk Melawan Politisasi
Dalam kerangka hukum laut internasional, UNCLOS 1982 adalah rujukan utama. Sebagai konstitusi laut, ia memberi Indonesia dasar hukum untuk menegaskan hak berdaulat, yurisdiksi, dan kewajiban di perairan yang diklaim. Namun tekanan politik dan kekuatan asing sering kali menjadi ujian paling berat. Negara-negara besar menggunakan pengaruh politik dan militernya untuk mengaburkan norma yang telah disepakati. Jika Indonesia tidak konsisten menegakkan hukumnya sendiri, klaim kedaulatannya akan dianggap tidak serius oleh negara lain. Padahal UNCLOS 1982 memberikan seperangkat kewenangan yang jelas, antara lain:
- Hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.
- Kewenangan penegakan hukum terhadap kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 73 UNCLOS.
- Hak untuk menetapkan batas-batas maritim yang adil dan penyelesaian sengketa secara damai.
Konsistensi dalam penegakan hukum di Laut China Selatan bukan sekadar soal menjaga sumber daya alam. Ia adalah ujian integritas negara hukum Indonesia di hadapan kuasa besar. Penegakan hukum yang dipolitisasi hanya akan menyeret bangsa ini ke dalam dominasi yang tidak adil. Maka, hukum harus menjadi panglima, bukan alat tawar-menawar.
Diplomasi Berintegritas atau Etika Perang yang Dikorbankan?
Pendekatan yang etis dan berprinsip menuntut Indonesia menjadikan diplomasi sebagai instrumen untuk memperjuangkan penegakan hukum, bukan mengkompromikannya. Diplomasi yang kuat lahir dari posisi hukum yang jelas dan keberanian untuk konsisten. Sebaliknya, kompromi yang terus-menerus hanya akan menguji batas kesabaran dan kedaulatan. Dalam etika perang dan perdamaian, kehadiran hukum justru mencegah dominasi kekuatan. Ketika hukum dilemahkan oleh politik, maka kawasan akan jatuh pada hukum rimba, di mana yang kuat menang dan yang lemah tunduk.
Aktivis hukum dan pemangku kebijakan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap langkah diplomasi. Mereka harus memastikan bahwa setiap perjanjian dan sikap pemerintah tetap berpijak pada UNCLOS 1982 dan martabat kedaulatan. Sikap tegas yang konsisten akan memperkuat kredibilitas bangsa; sikap mendua hanya akan menjadikan Indonesia sebagai objek dalam percaturan hukum internasional.
Pertanyaan etis yang menggugah: sejauh mana Indonesia siap menanggung risiko politik demi menegakkan hukum di wilayahnya sendiri? Jika stabilitas jangka pendek dibayar dengan pengabaian kedaulatan, apa yang tersisa dari martabat hukum yang selama ini diperjuangkan? Aktivis hukum harus berani mengambil sikap — bukan sekadar mengawasi, tetapi memastikan hukum dan diplomasi berjalan seiring, bukan saling mengkhianati.