Desakan Indonesia bersama tujuh negara lain agar Israel menerima rencana perdamaian Gaza yang digagas mantan Presiden Donald Trump harus diuji melalui lensa hukum internasional dan etika perang. Alih-alih sekadar langkah diplomatik, tekanan kolektif ini justru mengungkap kerentanan mendasar: apakah perdamaian yang ditawarkan benar-benar berlandaskan kemanusiaan dan keadilan, atau hanya instrumen politik yang mengabaikan akar konflik? Dari perspektif Konvensi Jenewa Keempat, setiap inisiatif damai yang tidak mengakui status Israel sebagai kekuatan pendudukan—dengan segala kewajiban hukumnya—berisiko menciptakan ilusi resolusi tanpa menghentikan pelanggaran HAM sistematis terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Ilusi Perdamaian Tanpa Akuntabilitas Hukum
Rencana Trump yang mendesak pelucutan senjata Hamas tanpa membahas pendudukan ilegal Israel dan blokade Gaza adalah bentuk perdamaian semu yang tidak sesuai dengan prinsip hukum humaniter. Dalam kerangka etika perang, perdamaian yang adil harus mencakup:
- Pemulihan hak-hak korban: Termasuk kompensasi dan jaminan non-repetisi atas pelanggaran HAM berat, sesuai Pasal 3 Konvensi Jenewa yang mengikat semua pihak konflik.
- Akuntabilitas atas kejahatan perang: Desakan internasional harus menuntut investigasi independen terhadap dugaan serangan sembarangan terhadap warga sipil di Gaza, bukan sekadar permintaan gencatan senjata tanpa mekanisme hukum.
- Penghormatan terhadap resolusi PBB: Solusi berkelanjutan harus merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 242 dan 338 yang menuntut penghentian pendudukan, bukan inisiatif sepihak dari aktor eksternal seperti Trump.
Tanpa elemen ini, desakan terhadap Israel hanyalah formalitas diplomatik yang mengabaikan siklus kekerasan yang berakar pada pendudukan ilegal. Hukum internasional mengatur bahwa setiap perjanjian damai yang tidak mengakhiri pendudukan justru memperpanjang penderitaan warga sipil, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan.
Posisi Indonesia dan Dilema Etis Solidaritas
Posisi Indonesia dalam desakan ini mencerminkan dilema etis antara komitmen terhadap hukum internasional dan tekanan politik domestik. Sebagai negara yang kerap mengadvokasi multilateralisme, Indonesia seharusnya lebih vokal menekankan perlunya:
- Investigasi independen oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap dugaan kejahatan perang oleh kedua belah pihak.
- Penolakan terhadap solusi sepihak yang menafikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Namun, pernyataan bersama Indonesia justru mengabaikan aspek krusial bahwa perdamaian tanpa keadilan hanya akan menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan militer dominan. Indonesia perlu mengingat doktrin bebas-aktifnya: bukan sekadar ikut serta, tetapi juga mengoreksi ketidakseimbangan dalam narasi perdamaian global yang seringkali mengorbankan martabat hukum dan kemanusiaan.
Pertanyaannya, apakah Indonesia siap menjadi suara etis di tengah tekanan geopolitik, atau justru terbawa arus ilusi perdamaian yang mengkhianati martabat hukum? Aktivis hukum harus mengambil sikap untuk memastikan bahwa perdamaian di Gaza tidak sekadar formalitas diplomatik, melainkan langkah nyata menuju keadilan bagi korban. Tanpa akuntabilitas dan penghormatan terhadap hukum internasional, setiap rencana perdamaian hanya akan menjadi alat politik yang memperpanjang penderitaan rakyat Palestina.