HUKUM INTERNASIONAL
Ahli Hukum Internasional: Indonesia Perlu Meratifikasi Statuta Roma untuk Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM
14 Oktober 2026
Jakarta, DKI Jakarta
2 views
Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa Indonesia sudah saatnya meratifikasi Statuta Roma sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum hak asasi manusia. Ia menilai keengganan pemerintah untuk meratifikasi instrumen tersebut justru menimbulkan citra impunitas bagi pelanggar HAM berat. Tanpa keanggotaan dalam Mahkamah Pidana Internasional, kasus-kasus pelanggaran berat seperti di Papua tidak memiliki mekanisme pengadilan yang kredibel dan imparsial. Prof. Hikmahanto juga menyoroti pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan ketentuan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ratifikasi bukan berarti mengorbankan kedaulatan, tetapi justru memperkuat legitimasi Indonesia di forum internasional.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia, Mahkamah Pidana Internasional
Lokasi: Indonesia, Papua