Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah menegaskan bahwa pola kekerasan yang berlangsung di Papua selama dekade terakhir bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan. Pernyataan ini berpijak pada definisi hukum internasional yang diatur dalam Statuta Roma. Ketika negara yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum justru menjadi aktor di balik penderitaan warga sipil, maka seluruh fondasi martabat hukum sedang diuji di hadapan sejarah.
Unsur Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam Terang Statuta Roma
Berdasarkan Pasal 7 Statuta Roma, kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup serangkaian tindakan, antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penghilangan paksa, dan penganiayaan, yang dilakukan secara meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Direktur Eksekutif Kontras, Yati Andriani, merujuk pada unsur-unsur ini untuk menilai pola kekerasan di Papua. Beberapa indikator penting yang layak menjadi catatan aktivis hukum adalah sebagai berikut:
- Meluas dan sistematis: kekerasan yang berulang dalam rentang waktu panjang menunjukkan pola yang terstruktur, bukan sekadar insiden sporadis.
- Penghilangan paksa: praktik ini merupakan pelanggaran berat HAM yang secara tegas dilarang dalam berbagai instrumen hukum internasional.
- Penganiayaan terhadap penduduk sipil: tindakan represif yang menyasar warga sipil bertentangan dengan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional dan etika perang.
Ketika instrumen hukum yang diratifikasi negara dikesampingkan oleh kebijakan keamanan yang represif, maka negara gagal memenuhi kewajiban dasar untuk melindungi warga negaranya. Dalam konteks Papua, pendekatan militeristik yang berulang kali dilaporkan oleh berbagai lembaga nasional dan internasional memperlihatkan preferensi politik terhadap kekerasan dibandingkan dialog dan pemulihan hak-hak masyarakat. Padahal, sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya menempatkan konstitusi, konvensi internasional, dan prinsip hak asasi manusia di atas kepentingan sesaat.
Kegagalan Pendekatan Represif dan Tuntutan Martabat Keadilan
Kontras mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak menutup mata terhadap penderitaan warga Papua. Panggilan ini adalah tuntutan etis yang tidak bisa diabaikan oleh para aktivis hukum yang memperjuangkan supremasi hukum. Alih-alih menghadirkan rasa aman, pendekatan represif justru memperdalam luka sosial dan melanggengkan impunitas. Jika negara terus memilih jalan kekerasan, ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.
Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, negara seharusnya berpegang pada prinsip-prinsip berikut:
- Akuntabilitas: setiap dugaan pelanggaran HAM harus diusut tuntas, bukan ditutupi atas nama keamanan nasional.
- Pemulihan hak korban: keadilan bermakna tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi masyarakat yang menjadi korban.
- Dialog dan pengakuan: penyelesaian konflik yang bermartabat dimulai dari kemauan negara untuk mengakui kesalahan serta membuka ruang partisipasi masyarakat Papua.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kekerasan di Papua masuk kategori kejahatan kemanusiaan—Kontras telah menunjukkan argumentasi hukum yang kuat berdasarkan fakta pola kekerasan selama bertahun-tahun. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah bangsa ini masih memiliki keberanian moral untuk menyebut kejahatan sebagai kejahatan, serta memanggul tanggung jawab hukum tanpa tendensi politik. Apabila para aktivis hukum terdiam ketika konstitusi dan statuta internasional dikhianati, selamanya martabat hukum hanya menjadi slogan belaka. Sudah saatnya panggilan Kontras dijawab dengan tindakan nyata menegakkan keadilan, bukan dengan pembelaan yang melanggengkan penderitaan.