Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Mantan Panglima TNI Ungkap Etika Perang: 'Saya Tidak Akan Perintahkan Serangan ke Fasilitas Sipil'

Pernyataan Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa etika perang menuntut perlindungan fasilitas sipil, sejalan dengan prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam Protokol Tambahan I 1977. Pernyataan ini menjadi kritik atas praktik operasi militer yang masih melanggar hukum humaniter. Aktivis hukum didorong untuk mengawal agar martabat hukum ditegakkan di atas kepentingan taktis.

Mantan Panglima TNI Ungkap Etika Perang: 'Saya Tidak Akan Perintahkan Serangan ke Fasilitas Sipil'

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah memerintahkan serangan ke fasilitas sipil. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan pengakuan jujur bahwa etika perang sedang diuji oleh realitas lapangan. Di tengah berbagai operasi militer yang kerap menimbulkan korban sipil, sindiran terhadap pelanggaran hukum humaniter ini membuka kembali diskusi krusial: sejauh mana TNI benar-benar menegakkan prinsip etika perang di setiap operasi? Bagi aktivis hukum, pernyataan tersebut adalah pengingat bahwa martabat hukum harus berada di atas kepentingan taktis semata.

Pernyataan Jenderal Gatot sejalan dengan hukum humaniter internasional yang berlaku universal. Prinsip pembedaan dan proporsionalitas adalah norma fundamental yang mengikat semua pihak yang bertikai, tanpa kecuali. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap norma tersebut bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan peradaban sebuah bangsa. Sayangnya, fakta di lapangan seringkali berkata lain: masih banyak laporan tentang serangan yang tidak membedakan kombatan dan nonkombatan, serta penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap fasilitas sipil seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.

Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Jantung Etika Perang yang Terabaikan

Etika perang dalam hukum humaniter internasional menempatkan prinsip pembedaan sebagai fondasi utama. Prinsip ini mewajibkan pihak yang bertikai untuk selalu membedakan antara kombatan dan nonkombatan, serta antara objek militer dan objek sipil. Fasilitas sipil harus dilindungi dari serangan. Prinsip proporsionalitas, di sisi lain, melarang serangan yang menimbulkan kerugian tambahan yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperkirakan. Dampak terhadap warga sipil harus selalu diminimalkan, bahkan jika target militer dianggap sah.

  • Pasal 48 Protokol Tambahan I 1977 menegaskan kewajiban untuk membedakan objek militer dan objek sipil dalam setiap operasi.
  • Pasal 52 Protokol Tambahan I 1977 mendefinisikan objek militer secara ketat dan melarang serangan terhadap objek sipil; setiap keraguan harus diselesaikan demi perlindungan warga sipil.
  • Pasal 57 Protokol Tambahan I 1977 mengharuskan tindakan pencegahan terus-menerus, termasuk verifikasi target dan pembatalan serangan jika dampak sampingan terlalu besar.

Norma-norma ini bukan hanya bahan doktrin. Ia adalah garis batas yang memisahkan tindakan militer profesional dari kejahatan perang. Ketika seorang komandan memerintahkan pengeboman rumah sakit atau sekolah, ia telah melanggar prinsip pembedaan sekaligus meruntuhkan legitimasi perjuangannya. Jenderal Gatot menegaskan bahwa perwira sejati tidak akan pernah melangkahi garis batas itu. Pertanyaan kritisnya: apakah semua perwira di lapangan memiliki pemahaman dan komitmen yang sama terhadap hukum humaniter?

Loyalitas pada Bangsa dan Martabat Manusia, Bukan Sekadar Atasan

Pernyataan yang lebih tajam muncul ketika Jenderal Gatot mengajak para perwira muda untuk berani melaporkan perintah yang melanggar hukum dan etika. Ia menempatkan keberanian moral di atas kepatuhan buta. Dalam struktur militer yang hierarkis, ajakan ini memiliki bobot yang sangat besar: seorang perwira tidak hanya tunduk pada atasan, tetapi juga pada hukum, hati nurani, dan martabat manusia. Ketaatan buta pada perintah yang melanggar konvensi internasional justru menyeret militer pada tindakan yang tidak manusiawi dan tidak bermartabat.

Bagi kalangan aktivis hukum, wawancara ini menegaskan bahwa supremasi hukum harus bekerja sampai ke tingkat komando terbawah. Etika perang bukanlah pelengkap operasional, melainkan jantung dari seluruh doktrin militer. Jika TNI ingin dijuluki profesional, maka penghormatan terhadap fasilitas sipil dan nonkombatan harus menjadi indikator utama. Hal ini relevan dengan semangat Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya, yang mengikat Indonesia sebagai negara peserta.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah implementasi. Apakah mekanisme pelaporan perintah ilegal benar-benar berfungsi di lingkungan militer? Apakah ada perlindungan hukum yang memadai bagi perwira yang menolak atau melaporkan perintah melanggar hukum? Tanpa jawaban konkret, pernyataan tegas Jenderal Gatot hanyalah gema etis di tengah ruang hampa penegakan hukum. Aktivis hukum perlu terus mendesak agar setiap operasi militer diaudit secara transparan dan akuntabel, karena etika perang tidak bisa dilepaskan dari martabat hukum sebuah bangsa.

Apakah Indonesia siap menjadikan etika perang sebagai tolok ukur kehormatan militernya? Atau akankah fasilitas sipil terus menjadi korban dari perhitungan taktis yang sempit? Jawaban atas pertanyaan etis ini menentukan masa depan TNI sebagai kekuatan yang tidak hanya kuat, tetapi juga bermartabat di mata hukum internasional.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Gatot Nurmantyo
Organisasi: Area, TNI