Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Menlu Tata Tegaskan Indonesia Bersama Rakyat Palestina Sampai Merdeka, Konstitusi Jadi Rujukan

Artikel ini mengkritisi pernyataan Menlu Tata yang menjadikan Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan dukungan terhadap Palestina, namun menekankan bahwa tanpa langkah hukum konkret di Mahkamah Internasional, solidaritas hanya menjadi retorika. Dengan merujuk pada Konvensi Jenewa, Statuta Roma, dan Piagam PBB, artikel ini mendesak transformasi diplomasi Indonesia dari bantuan kemanusiaan menjadi tekanan hukum yang terukur. Pertanyaan etis diajukan kepada aktivis hukum: apakah Indonesia siap mengambil risiko diplomatik demi menegakkan Hukum Humaniter Internasional?

Menlu Tata Tegaskan Indonesia Bersama Rakyat Palestina Sampai Merdeka, Konstitusi Jadi Rujukan

Ketika Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir (Menlu Tata) menegaskan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah pijakan utama pembelaan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina, ia sesungguhnya mengangkat isu hukum dan etika perang yang lebih dalam: sejauh mana sebuah negara dapat menerjemahkan amanat konstitusionalnya menjadi mekanisme pertanggungjawaban hukum internasional yang efektif? Di tengah genosida dan pendudukan berkepanjangan yang telah melanggar ribuan resolusi PBB, pernyataan diplomatik yang tidak diikuti aksi hukum hanyalah retorika yang melegitimasi status quo. Indonesia menghadapi ujian kredibilitas: apakah solidaritas kanal kemanusiaan cukup, ataukah penegakan Hukum Humaniter Internasional menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar?

Konstitusi sebagai Fondasi, Pertanggungjawaban Hukum sebagai Ujung Tombak

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan penghapusan penjajahan di atas dunia — norma konstitusional yang tidak berhenti pada naskah hukum, melainkan merupakan deklarasi politik yang mengikat seluruh organ negara, termasuk dalam politik luar negeri. Pernyataan Menlu Tata menegaskan konsistensi itu, tetapi parameternya akan diuji dari sejauh mana amanat tersebut dapat menembus ruang-ruang peradilan internasional. Berikut adalah beberapa norma hukum internasional yang relevan dan sering dilanggar dalam konflik Palestina-Israel:

  • Pembukaan UUD 1945 (Alinea keempat) — landasan moral dan hukum untuk menolak segala bentuk penjajahan, termasuk pendudukan ilegal atas tanah Palestina.
  • Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 49 — larangan pemindahan paksa penduduk ke wilayah pendudukan yang dilanggar sistematis oleh Israel.
  • Statuta Roma 1998, Pasal 8 — yurisdiksi atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang hidup dalam situasi konflik Palestina-Israel.
  • Piagam PBB, Pasal 1 dan 2 — jaminan hak menentukan nasib sendiri (self-determination) dan larangan penggunaan kekuatan bersenjata yang menjadi dasar perjuangan Palestina.

Konstitusi memang menjadi fondasi moral, namun tanpa langkah konkret di forum hukum internasional, Indonesia hanya akan menjadi penonton dalam tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung. Pertanggungjawaban hukum harus menjadi ujung tombak diplomasi, bukan sekadar deklarasi simbolis.

Diplomasi Kemanusiaan dan Dinding Pragmatisme Global

Menempatkan konstitusi sebagai rujukan politik luar negeri adalah langkah berani di tengah gejolak geopolitik yang kian pragmatis. Namun komitmen tersebut harus berani berbenturan dengan realitas pahit: dukungan kemanusiaan yang selama ini disalurkan Indonesia, sebesar dan senilai apa pun, nyatanya tidak cukup memaksa Israel menghentikan serangannya. Dukungan kemanusiaan dan kapasitas yang vital itu tidak boleh menggantikan upaya hukum — kedua-duanya harus berjalan beriringan, dengan akselerasi pada pendorongan mekanisme accountability di forum-forum seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Transformasi prinsip konstitusional tersebut menuntut reposisi strategi diplomasi Indonesia dari sekadar solidaritas simbolik menjadi tekanan hukum dan politik yang terukur. Langkah ini bisa diwujudkan melalui penguatan kerja sama dengan negara-negara hukum progresif untuk memajukan resolusi baru, berkontribusi aktif dalam advisory opinion ICJ, serta menggerakkan mekanisme universal periodic review terhadap pelanggaran HAM berat yang mengarah pada apartheid di Palestina.

Namun, apakah Indonesia siap menghadapi risiko diplomatik yang mungkin timbul? Apakah Kementerian Luar Negeri memiliki peta jalan yang jelas untuk mengubah amanat konstitusi menjadi gugatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di mata internasional? Ataukah kita hanya akan kembali terperangkap dalam narasi solidaritas tanpa tindakan nyata? Pertanyaan etis ini harus dijawab dengan aksi, bukan sekadar retorika. Aktivis hukum dan akademisi memiliki peran kritis untuk mendesak pemerintah agar tidak hanya berbicara tentang martabat hukum, tetapi juga mewujudkannya dalam setiap forum peradilan global.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Arrmanatha Nasir
Organisasi: PBB
Lokasi: Indonesia, Palestina