Fraksi oposisi di DPR RI mengecam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang dinilai memberikan kewenangan terlalu luas kepada militer dalam urusan domestik. Dalam analisis hukum, beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi mengabaikan hak sipil, seperti kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Kritik ini bukan sekadar perlawanan politik, melainkan uji konstitusionalitas terhadap prinsip negara hukum dan martabat hukum yang menjadi fondasi demokrasi.
Analisis Hukum: Kewenangan Militer dan Ancaman Terhadap Hak Sipil
RUU Keamanan Nasional dirancang dalam semangat menjaga stabilitas, namun kekhawatiran oposisi memiliki landasan kuat secara normatif. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh mengorbankan hak-hak fundamental demi stabilitas semu. Pernyataan tersebut selaras dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum, serta Pasal 28E dan Pasal 28F yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Dalam praktiknya, perluasan definisi ancaman keamanan yang melibatkan militer dalam urusan sipil berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah dan hak atas proses hukum yang adil.
- Perluasan definisi ancaman keamanan yang dapat dikategorikan sebagai urusan militer berpotensi mengkriminalisasi kritik dan gerakan sipil yang sah.
- Kewenangan militer melakukan tindakan tanpa pengawasan peradilan yang ketat bertentangan dengan prinsip due process of law dan pengawasan sipil.
- Absennya mekanisme pembatasan yang proporsional membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dalam penanganan demonstrasi maupun keresahan sosial.
Dalam kerangka etika perang dan hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan menjadi garis batas yang tidak boleh dilanggar. Kewenangan militer yang tidak dibatasi secara ketat dalam RUU ini berisiko mengaburkan status warga sipil dan menjadikan ruang publik sebagai medan operasi. Padahal, hukum internasional seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa setiap pembatasan hak harus ditetapkan oleh undang-undang, diperlukan dalam masyarakat demokratis, dan proporsional terhadap ancaman yang dihadapi.
Kritik Oposisi dan Desakan Pelibatan Masyarakat Sipil
Desakan Ketua Fraksi PKS, Ahmad Fauzi, agar pemerintah melibatkan masyarakat sipil dan akademisi dalam pembahasan RUU Keamanan Nasional adalah langkah yang tidak bisa ditawar. Pengabaian partisipasi publik menjadi indikator lemahnya legitimasi hukum. Oposisi menilai proses legislasi yang tertutup dan terburu-buru akan melahirkan norma yang represif, bukan responsif terhadap kebutuhan keamanan yang berkeadilan.
Jika RUU ini disahkan tanpa kajian etis dan hukum yang matang, ia dapat menjadi instrumen legitimasi pelanggaran HAM di masa depan. Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan militer yang berlebihan di dalam negeri kerap digunakan untuk membungkam lawan politik dan aktivis hak asasi manusia. Maka, setiap pasal yang memberi ruang diskresi militer harus diuji dengan standar hak asasi manusia dan prinsip supremasi sipil.
Pada akhirnya, pertanyaan etisnya bukanlah apakah Indonesia membutuhkan undang-undang keamanan nasional, tetapi apakah hukum itu hadir untuk melindungi warga negara atau justru melindungi kekuasaan dari warga negara. Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mengambil sikap: mendorong pembahasan yang transparan, menolak pasal-pasal yang ambigu, dan memastikan hak sipil tidak dikorbankan di atas nama stabilitas. Sebab, dalam negara hukum, keamanan sejati tidak pernah dibangun di atas pelanggaran martabat hukum.