Penanganan etnis Rohingya yang terdampar di pesisir Aceh kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah opini dari akademisi hukum internasional mengungkap pengingkaran serius terhadap martabat hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, prinsip non-refoulement sebagai norma hukum kebiasaan internasional tetap mengikat negara untuk tidak memulangkan pengungsi ke wilayah yang mengancam jiwa mereka. Praktik penahanan tanpa akses kesehatan yang memadai dan upaya pencegatan perahu oleh TNI AL menunjukkan adanya krisis etika dalam kebijakan pengungsi di Indonesia. Tanpa landasan hukum yang jelas, pemerintah dinilai lebih mengedepankan sentimen politik domestik ketimbang penghormatan terhadap asas kemanusiaan dan hukum internasional.
Non-Refoulement dan Martabat Hukum yang Tergerus
Prinsip non-refoulement merupakan pilar utama dalam hukum pengungsi internasional, yang melarang negara mengembalikan pencari suaka ke negara asal di mana mereka menghadapi ancaman penyiksaan atau kematian. Opini yang ditulis oleh dosen hukum internasional menekankan bahwa Indonesia, meskipun bukan negara peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, tetap terikat oleh norma ini sebagai hukum kebiasaan internasional. Kenyataan di lapangan justru memperlihatkan pengabaian serius terhadap hak dasar pengungsi Rohingya di Aceh, seperti akses layanan kesehatan yang tidak layak dan penahanan dalam waktu lama tanpa proses hukum yang adil. Berikut adalah pelanggaran yang teridentifikasi:
- Pelanggaran prinsip non-refoulement: Memulangkan atau mencegah kedatangan pengungsi ke tempat yang mengancam jiwa adalah pelanggaran serius terhadap hukum kebiasaan internasional.
- Penahanan tanpa proses hukum yang adil: Pengungsi Rohingya kerap ditahan tanpa akses bantuan hukum, bertentangan dengan Pasal 9 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
- Pengabaian hak kesehatan: Akses layanan kesehatan dasar tidak diberikan secara layak, melanggar Pasal 12 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya mengingkari martabat hukum, tetapi juga mencoreng komitmen Indonesia terhadap instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi.
Politik Domestik vs Komitmen HAM
Opini yang beredar juga menyoroti peran TNI AL dalam patroli pencegatan perahu Rohingya di perairan Aceh. Langkah ini justru memperburuk kondisi kemanusiaan dengan menghalangi pencari suaka mencapai tempat yang aman. Tindakan pencegatan dan pengusiran tersebut tidak hanya melanggar prinsip non-refoulement, tetapi juga menunjukkan orientasi kebijakan yang lebih mementingkan stabilitas politik domestik daripada komitmen terhadap HAM. Pengabaian ini menimbulkan pertanyaan etis: apakah keamanan nasional dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan hak dasar manusia yang paling rentan? Desakan untuk segera mengeluarkan peraturan presiden khusus tentang perlindungan pengungsi asing menjadi mendesak sebagai landasan hukum yang jelas dan berkeadilan. Jika Indonesia ingin dihormati di forum internasional, setiap manusia yang tiba di perbatasan harus diperlakukan dengan penghormatan penuh terhadap hak asasinya.
Pertanyaan kritis yang menggugah aktivis hukum: Ketika martabat hukum dikorbankan demi kepentingan politik sesaat, apa yang tersisa dari prinsip kemanusiaan yang diagungkan dalam konstitusi dan hukum internasional? Apakah Indonesia siap menerima label sebagai negara yang mengabaikan hukum kebiasaan internasional demi popularitas domestik? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kebijakan pengungsi di masa depan dan posisi Indonesia di mata dunia.