WAWANCARA EKSLUSIF
Wawancara Eksklusif Mantan Jaksa ICTY: Indonesia Perlu Siapkan Kerangka Hukum Kejahatan Perang
15 Agustus 2026
Den Haag (via wawancara)
2 views
Dalam wawancara eksklusif, mantan jaksa International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) mengkritik ketidaksiapan kerangka hukum nasional Indonesia untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia menekankan bahwa UU Pengadilan HAM yang ada memiliki kekosongan normatif dan prosedural serius, terutama terkait prinsip command responsibility dan yurisdiksi universal. Tanpa kerangka yang komprehensif, Indonesia tidak hanya gagal memenuhi kewajiban internasionalnya di bawah Statuta Roma, tetapi juga membuka ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran berat di daerah konflik seperti Papua. Rekomendasi untuk membentuk undang-undang khusus kejahatan perang bukan hanya soal legal teknis, melainkan ujian nyata komitmen negara terhadap martabat hukum dan penolakan terhadap kebiadaban dalam bentuk apa pun.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: mantan jaksa ICTY
Organisasi: International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), UU Pengadilan HAM, Statuta Roma
Lokasi: Indonesia, Papua