Ketua Mahkamah Agung secara tajam mengkritik praktik penegakan hukum di zona konflik yang kerap mengabaikan prinsip kemanusiaan. Dalam pidato kebijakannya, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kriminalisasi korban, melainkan harus melindungi martabat manusia di tengah kekerasan struktural. Pernyataan ini membuka ruang diskusi etis tentang bagaimana sistem peradilan seharusnya merespons pelanggaran HAM berat dan konflik bersenjata.
Positivisme Hukum di Zona Konflik: Antara Keadilan dan Kekuasaan
Mahkamah Agung menawarkan terobosan dengan menempatkan prinsip kemanusiaan sebagai lensa utama dalam menafsirkan undang-undang di wilayah konflik. Hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa harus menjadi pedoman, bukan sekadar pelengkap. Dalam praktiknya, peradilan di daerah konflik sering terjebak pada paradigma hukum pidana biasa yang mengabaikan akar konflik, seperti ketidakadilan struktural, kekerasan negara, atau pelanggaran HAM massal.
- Pasal 3 Umum Konvensi Jenewa: Melarang perlakuan tidak manusiawi dan menuntut perlindungan bagi orang-orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan, yang kerap diabaikan dalam proses peradilan konflik.
- Prinsip Kemanusiaan dalam Hukum Humaniter Internasional: Menjadi dasar bahwa setiap keputusan hukum harus mempertimbangkan dampaknya terhadap martabat manusia, bukan semata-mata kepastian hukum.
- Praktik Kriminalisasi Korban: Misalnya, korban kekerasan oleh aparat sering dijerat pasal pemberontakan atau makar, sementara pelaku utama dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
Ketua MA menekankan bahwa keadilan restoratif harus diutamakan, bukan sekadar hukuman retributif yang hanya memperpanjang penderitaan komunitas rentan. Ini adalah penegasan bahwa martabat hukum tidak diukur dari kepatuhan buta terhadap teks undang-undang, melainkan dari kemampuannya melindungi yang lemah di tengah kekerasan.
Menolak Hukum sebagai Alat Kekuasaan: Martabat Peradilan di Tengah Krisis
Ketua Mahkamah Agung secara tegas menolak penggunaan hukum sebagai alat yang melanggengkan kekuasaan negara yang represif. Pernyataan ini mengandung dimensi etis yang dalam: supremasi hukum hanya bermakna bila ia menjadi perisai bagi yang lemah, bukan pedang bagi yang kuat. Dalam konteks konflik, sistem peradilan harus mampu memisahkan antara kejahatan perang yang dilakukan oleh negara dan perlawanan sah dari rakyat sipil, jika itu relevan. Dengan mengadopsi pendekatan humanis, Mahkamah Agung mengangkat martabat hukum sebagai instrumen perlindungan, bukan sebagai instrumen penindasan.
Namun, pertanyaan etis yang menggugah adalah: bisakah peradilan benar-benar independen di tengah tekanan politik dan militer di zona konflik? Ataukah pernyataan ini hanya menjadi narasi retoris tanpa implementasi nyata? Aktivis hukum ditantang untuk mengawal agar prinsip kemanusiaan tidak hanya menjadi wacana, melainkan diwujudkan dalam putusan-putusan pengadilan yang berpihak pada korban dan menegakkan hukum humaniter internasional.