Desakan evaluasi aturan baku tembak Tentara Nasional Indonesia (TNI) di perbatasan negara menggema di ruang sidang Komisi I DPR. Bukan sekadar soal prosedur teknis, melainkan menyangkut martabat hukum dan etika perang yang selama ini menjadi pilar utama dalam setiap operasi militer. Insiden yang melibatkan eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi pintu masuk untuk membuka kembali apakah aturan main di lapangan sudah selaras dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
Pengamat hukum internasional mencatat, prosedur baku tembak yang berlaku masih memiliki celah normatif yang membahayakan. Tanpa pembaruan yang jelas, risiko pelanggaran HAM berat—seperti pembunuhan di luar proses hukum—sangat mungkin terjadi. Ditambah lagi, ketidakjelasan hierarki perintah dan mekanisme pengawasan di wilayah perbatasan yang rawan konflik menempatkan aparat dan warga sipil dalam posisi yang sama-sama rentan.
Mengapa Aturan Baku Tembak Harus Dikaji Ulang?
Dalam perspektif etika perang, aturan baku tembak bukan sekadar pedoman teknis, melainkan cerminan komitmen negara terhadap hukum perang (jus in bello). Ketika aparat di perbatasan diberikan diskresi untuk menggunakan kekuatan mematikan, batasan-batasan yang ketat harus menjadi acuan mutlak. Beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian:
- Prinsip proporsionalitas: Setiap penggunaan kekuatan harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Tembakan langsung hanya boleh dilakukan jika ada ancaman nyata dan segera terhadap nyawa aparat atau warga sipil.
- Prinsip pembedaan: Aparat wajib membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Dalam konteks perbatasan, warga sipil yang tidak terlibat dalam permusuhan tidak boleh menjadi sasaran.
- Kewajiban penyelidikan: Setiap insiden yang mengakibatkan kematian atau cedera serius harus diselidiki secara independen dan transparan, sesuai standar International Humanitarian Law (IHL) dan mekanisme hak asasi manusia.
Tanpa landasan hukum yang tegas, prosedur yang longgar justru berpotensi menormalisasi kekerasan berlebihan. Hal ini bukan hanya melukai kredibilitas TNI, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Implikasi Etis dan Hukum bagi Kredibilitas TNI
Jika aturan baku tembak tidak segera direvisi, konsekuensi etis yang akan dihadapi TNI bukanlah hal sepele. Pertama, dari kacamata hukum internasional, setiap pelanggaran IHL bisa didefinisikan sebagai kejahatan perang yang membebankan tanggung jawab pidana individual. Kedua, secara etis, praktik militer yang tidak sensitif terhadap martabat manusia akan mengikis legitimasi institusi di mata masyarakat sipil, khususnya di daerah konflik.
Komisi I DPR telah mengambil langkah tepat dengan mendesak evaluasi. Namun, diperlukan komitmen berkelanjutan untuk memastikan bahwa revisi aturan tidak hanya bersifat simbolis, melainkan membawa perubahan konkret pada mekanisme pengawasan, pelatihan, dan sanksi disiplin. Tanpa itu, setiap operasi di perbatasan akan terus menjadi bom waktu yang mengancam jiwa dan martabat hukum.
Akhirnya, kita harus bertanya: Mampukah TNI menyusun aturan baku tembak yang tidak hanya efektif secara operasional, tetapi juga etis dan humanis? Ataukah kita kembali menyaksikan bagaimana kebutuhan keamanan nasional dijadikan dalih untuk mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan? Bagi aktivis hukum dan penggiat HAM, inilah saatnya menagih akuntabilitas dan menuntut perubahan yang nyata demi kedaulatan hukum dan martabat manusia.