Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menandai suatu momen paradoks dalam sejarah martabat hukum Indonesia. Di satu sisi, ia dihadirkan sebagai pemutakhiran kodifikasi pidana yang usang; di sisi lain, pasal-pasal kontroversial terkait 'kejahatan terhadap negara' justru mengancam prinsip legalitas dan hak berpendapat, yang menjadi jantung negara demokratis. Ambiguitas norma yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan penyebaran informasi yang dianggap dapat mengganggu ketertiban bukanlah kelalaian teknis, melainkan sebuah pilihan politik yang berpotensi mengubah hukum dari pelindung menjadi alat represi. Ini adalah konflik etis mendasar antara tuntutan kekuasaan yang ingin diamankan dan imperatif konstitusi yang harus dijunjung tinggi, menempatkan hak sipil dan kebebasan berekspresi dalam posisi yang sangat rentan.
Lex Certa yang Retak: Ketidakpastian Norma sebagai Bentuk Pelemahan Prinsip Fundamental Hukum Pidana
Prinsip legalitas, yang disarikan dalam asas nullum crimen, nulla poena sine lege certa, merupakan fondasi etis yang tak terbantahkan dari sistem hukum pidana yang beradab. Ia menuntut kejelasan dan kepastian norma (lex certa), sehingga setiap warga negara dapat memprediksi konsekuensi hukum dari tindakannya. Namun, konstruksi pasal-pasal tentang kejahatan negara dalam RKUHP justru mencederai asas ini dengan rumusan yang elastis dan terbuka pada interpretasi subjektif. Penggunaan frasa seperti 'menghina' atau 'dapat mengganggu ketertiban' menghadirkan ambiguitas yang berbahaya. Dari sudut pandang etika penegakan hukum, norma yang kabur bukanlah hukum; ia adalah instrumen kekuasaan yang gagal menjalankan fungsi protektifnya dan berpotensi bermetamorfosis menjadi alat untuk membungkam kritik hukum yang sah. Bahaya praktis dari ketidakjelasan ini meliputi:
- Membuka ruang diskresi ekstrem bagi aparat penegak hukum, yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi.
- Mengancam kegiatan esensial dalam demokrasi, seperti jurnalisme investigatif, dialog akademik, dan advokasi publik yang kritis.
- Mengabaikan prinsip ultima ratio hukum pidana, yang seharusnya hanya digunakan untuk melindungi kepentingan hukum yang konkret dan vital, bukan untuk meredam perbedaan pendapat.
Keamanan Nasional Versus Kebebasan Berekspresi: Ujian Etika bagi Negara Demokrasi
Tidak seorang pun mempersoalkan legitimasi negara dalam menjaga keamanan nasional. Namun, dalam etika bernegara yang demokratis, sarana yang digunakan harus tunduk pada uji proporsionalitas dan kebutuhan mutlak dalam masyarakat terbuka. Kewenangan yang diberikan melalui pasal-pasal kejahatan negara dalam RKUHP berisiko menjadikan terminologi 'ketertiban' dan 'stabilitas' sebagai dalih untuk membungkam suara-suara kritis yang legitimate. Ketika kritik terhadap kebijakan, unjuk rasa damai, atau analisis akademis dapat dengan mudah dikategorikan sebagai tindakan yang 'mengganggu', maka yang terjadi bukanlah perlindungan keamanan nasional, melainkan pemeliharaan status quo kekuasaan. Perspektif hukum internasional dan etika perang mengajarkan bahwa pembatasan hak asasi, termasuk hak berpendapat, harus memenuhi syarat ketat: sah secara hukum, memiliki tujuan yang legitimate, serta perlu dan proporsional dalam masyarakat demokratis. RKUHP dengan konstruksi pasalnya yang kabur gagal memenuhi standar etis ini. Ia menciptakan sebuah ketakutan hukum (chilling effect) yang pada gilirannya dapat membunuh diskursus publik yang sehat dan justru diperlukan untuk memperkuat ketahanan nasional itu sendiri.
Implikasi dari pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP ini melampaui ranah hukum teknis dan memasuki wilayah pertarungan filosofis tentang hakikat negara hukum. Apakah hukum pidana berfungsi sebagai pedoman etis dan protektif bagi seluruh warga, atau ia berubah menjadi alat kontrol sosial dan politik bagi mereka yang berkuasa? Pertanyaan ini bukanlah retorika belaka, tetapi sebuah panggilan bagi para aktivis hukum, akademisi, dan masyarakat sipil untuk secara kritis mengawal implementasi RKUHP. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa cita-cita reformasi hukum pidana tidak dikhianati oleh norma-norma yang mengaburkan batas antara kejahatan dan perbedaan pendapat. Martabat sebuah bangsa diukur bukan dari ketundukan warganya, melainkan dari kemampuannya menjamin ruang bagi kritik hukum dan perdebatan publik yang konstruktif, bahkan—terutama—terhadap penguasanya sendiri.