Kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus oleh empat prajurit TNI menyeruak ke permukaan bukan sekadar sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai ujian akut atas komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum dan prinsip akuntabilitas militer dalam negara demokrasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dengan tegas menyatakan bahwa forum yang tepat untuk mengadili pelaku adalah Peradilan Umum, bukan koridor tertutup pengadilan militer. Argumen ini bersandar pada prinsip Yurisdiksi Fungsional, sebuah doktrin hukum yang menempatkan sifat perbuatan, bukan status pelaku, sebagai kompas utama penentuan jurisdiksi. Penyimpangan dari prinsip ini bukan saja pelanggaran hukum domestik, tetapi pengkhianatan terhadap etika pemerintahan yang menghormati martabat hukum.
Doktrin Yurisdiksi Fungsional: Pisau Bedah Hukum yang Terabaikan
Inti penjelasan PSHK terletak pada penerapan prinsip functional jurisdiction, yang dengan gamblang memisahkan ranah Hukum Pidana Militer yang berurusan dengan disiplin internal dan kewajiban dinas, dari ranah hukum pidana umum yang mengatur perbuatan melawan hukum dalam masyarakat. Tindakan penyiraman air keras terhadap warga sipil adalah contoh paradigmatik tindak pidana umum murni. PSHK dengan cermat merujuk pada instrumen hukum yang selama ini terpinggirkan:
- Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang secara imperatif menyatakan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
- General Comment No. 32 Komite HAM PBB, yang membatasi secara ketat yurisdiksi pengadilan militer hanya untuk pelanggaran disiplin militer murni, bukan perkara pidana umum apalagi yang melibatkan warga sipil.
- Ketentuan peralihan dalam Pasal 74 UU TNI, yang kerap dijadikan tameng, tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk penundaan keadilan tanpa batas waktu.
Konflik Kepentingan dan Erosi Martabat Hukum Negara
Di balik perdebatan forum peradilan, tersembunyi persoalan yang lebih mendasar: konflik kepentingan struktural yang melekat pada sistem peradilan militer. PSHK secara tajam mengkritik model di mana sebuah institusi diberi kewenangan untuk menyelidiki, menahan, mengadili, dan menghukum anggotanya sendiri dalam kasus yang melibatkan publik. Praktik semacam ini menciptakan bias kelembagaan yang hampir mustahil diatasi dari dalam, sekaligus melukai prinsip fundamental bahwa justice must not only be done, but must also be seen to be done. Ketika aparat negara, dalam hal ini TNI, menghadapi anggotanya sendiri di ruang pengadilan yang ia kendalikan, apa yang tersisa dari martabat hukum negara? Proses yang tertutup dan tidak independen hanya akan mengikis kepercayaan publik, memperdalam luka sosial, dan pada akhirnya melemahkan legitimasi institusi negara itu sendiri.
Oleh karena itu, pemulihan prinsip Yurisdiksi Fungsional dan pengalihan perkara ke Peradilan Umum bukan sekadar prosedur berpindah ruang sidang. Ini adalah sebuah keharusan etis dan konstitusional. Ini adalah pernyataan bahwa negara hukum tidak mengenal kasta dalam penegakan hukum, bahwa seragam tidak memberikan kekebalan, dan bahwa keadilan untuk korban—seorang aktivis sipil—harus ditegakkan di forum yang paling transparan dan akuntabel. Pilihan untuk tetap berada dalam skema peradilan militer akan menjadi preseden berbahaya yang menormalisasi impunitas dan mengaburkan garis pemisah antara kewenangan militer dan ranah sipil.
Pertanyaan akhir yang harus diajukan kepada setiap aktor negara dan aktivis hukum adalah: Apakah kita masih percaya bahwa prinsip-prinsip hukum seperti Yurisdiksi Fungsional masih memiliki daya paksa di Indonesia, atau ia telah menjadi sekadar retorika kosong yang dikalahkan oleh logika kekuasaan dan solidaritas korps? Kasus Andrie Yunus bukan hanya tentang empat prajurit dan satu korban; ia adalah cermin bagi kita semua untuk menilai sejauh mana komitmen etis kita terhadap sebuah tatanan di mana hukum benar-benar berdaulat, termasuk—dan terutama—terhadap mereka yang memegang senjata.