Ketidaktegasan diplomatik Indonesia dalam mengutuk serangan udara oleh drone di kawasan permukiman sipil negara lain bukan sekadar sikap politik, melainkan sebuah pelanggaran moral terhadap komitmen universal hukum perang. Ketika pernyataan Kementerian Luar Negeri hanya menyerukan penghormatan normatif namun enggan mengidentifikasi pelanggar—terutama jika pelaku merupakan negara sekutu—martabat perlindungan sipil seolah ditukar dengan tawar-menawar politik internasional. Ambivalensi semacam ini mengikis inti dari perang yang adil (jus in bello) dan menempatkan Indonesia pada posisi komplisitas diam terhadap pelanggaran hukum humaniter yang sistematis.
Jurang Retorika dan Praktik: Ketika Prinsip Dibatasi Pertimbangan Bilateral
Analisis kritis terhadap posisi hukum Indonesia mengungkap ketidakselarasan antara retorika penegakan hukum internasional dengan realitas diplomasi yang memihak. Hukum humaniter internasional, terutama Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, menetapkan tiga pilar tak tergugat: prinsip pembedaan antara kombatan dan sipil, proporsionalitas serangan, dan kewajiban tindakan pencegahan. Serangan udara menggunakan drone untuk ‘pembunuhan terarah’ di kawasan permukiman padat secara inheren mengancam trilogi prinsip ini, karena:
- Risiko tinggi kegagalan identifikasi target yang melanggar prinsip pembedaan.
- Dampak kolateral terhadap warga sipil yang seringkali tidak proporsional dengan keuntungan militer yang dijanjikan.
- Kurangnya ‘kendali manusia yang bermakna’ (meaningful human control) dalam proses penargetan yang memperbesar peluang kesalahan fatal.
Sikap Indonesia yang tidak konsisten—mengutuk pelanggaran oleh satu pihak namun mendiamkan pelanggaran serupa oleh pihak lain—telah menciptakan preseden berbahaya: hukum internasional diterapkan secara selektif berdasarkan kepentingan aliansi, bukan sebagai norma universal yang melindungi martabat manusia.
Era Teknologi ‘Steril’ dan Kewajiban Moral Negara Berkembang
Dalam konteks etika perang modern, teknologi drone dan senjata otonom menciptakan paradoks berbahaya: perang yang terasa jauh dan ‘bersih’ bagi operator, namun justru semakin tak terduga, traumatis, dan mematikan bagi komunitas sipil di bawahnya. Jarak psikologis ini mengaburkan akuntabilitas dan mendorong pelonggaran prinsip proporsionalitas. Sebagai negara dengan pengaruh di forum multilateral dan konstituen aktif Dewan HAM, Indonesia memikul kewajiban moral ganda yang lebih berat daripada sekadar pernyataan diplomatik biasa. Pertama, memperjuangkan kerangka hukum progresif yang secara spesifik mengatur penggunaan sistem senjata otonom mematikan (Lethal Autonomous Weapons Systems/LAWS), dengan menegaskan ‘kendali manusia yang bermakna’ sebagai syarat mutlak setiap operasi militer. Kedua, konsistensi tanpa reservasi dalam menempatkan prinsip hukum humaniter di atas pertimbangan hubungan bilateral—setiap pelanggaran terhadap perlindungan sipil harus dikutuk dengan nada dan intensitas yang sama, tanpa pandang bulu.
Pertanyaan etis yang menggugah setiap aktivis hukum dan diplomat adalah: apakah nyawa warga sipil di satu wilayah konflik lebih berharga daripada di wilayah lain hanya karena identitas pelaku serangan? Ketika sebuah negara membiarkan pertimbangan politik internasional mereduksi prinsip universal hukum perang, maka negara tersebut tidak hanya gagal sebagai penjaga norma, tetapi juga menjadi bagian dari arus yang mengikis peradaban hukum itu sendiri. Pilihan Indonesia kini jelas: berdiri di sisi korban tanpa syarat, atau terperangkap dalam kontradiksi yang mengorbankan kredibilitasnya sebagai bangsa yang konstitusinya menjunjung tinggi ‘pelaksanaan ketertiban dunia’.