Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pengamat Hukum: Revisi UU ITE Masih Abaikan Perlindungan Whistleblower Konflik

Revisi UU ITE dikritik karena masih abai memberikan perlindungan bagi whistleblower dan jurnalis yang mengungkap pelanggaran HAM dalam konflik bersenjata. Ketidakjelasan norma ini berpotensi memperkuat budaya impunitas dan meredam eksposur atas kejahatan perang. Tanpa jaminan hukum yang kuat, komitmen Indonesia terhadap kebebasan informasi dan hak atas kebenaran dipertanyakan.

Pengamat Hukum: Revisi UU ITE Masih Abaikan Perlindungan Whistleblower Konflik

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah digodok pemerintah kembali menuai kritik tajam dari para pengamat hukum. Pasalnya, draf revisi tersebut dinilai masih gagal memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi whistleblower dan jurnalis yang mengungkap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik bersenjata. Dalam kerangka etika pemerintahan yang transparan, perlindungan terhadap pengungkap fakta merupakan nadi akuntabilitas negara. Tanpa adanya pasal yang secara eksplisit mengamankan pihak-pihak yang menyebarkan informasi demi kepentingan publik, revisi UU ITE justru berpotensi meredam eksposur atas pelanggaran hukum humaniter dan kejahatan perang yang melibatkan aktor negara.

Ketidakjelasan Norma: Celah bagi Impunitas Pelanggaran HAM Berat

Kerangka hukum nasional seharusnya mampu membedakan secara tegas antara disinformasi yang bersifat jahat dengan penyebaran informasi terverifikasi yang bertujuan mengungkap ketidakadilan. Namun, dalam draf revisi UU ITE, ketidakjelasan pasal perlindungan bagi whistleblower dan perlindungan saksi justru menjadi celah yang memperkuat budaya impunitas dalam operasi keamanan. Beberapa poin kritis yang perlu dicermati oleh para aktivis hukum:

  • Ketidaktegasan definisi: Revisi UU ITE belum mendefinisikan secara jelas kategori informasi yang dilindungi demi kepentingan publik, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat dalam konflik.
  • Ancaman kriminalisasi: Tanpa pasal pengecualian yang kuat, whistleblower yang mengungkap kejahatan perang melalui platform digital masih rentan dipidana dengan pasal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
  • Pelanggaran prinsip hukum internasional: Konvensi Jenewa dan Statuta Roma menekankan kewajiban negara untuk melindungi pihak yang mengungkap pelanggaran hukum humaniter, namun revisi UU ITE justru mengabaikan komitmen tersebut.

Dampaknya, budaya impunitas dalam tubuh aparat keamanan akan terus tumbuh subur karena tidak ada mekanisme aman bagi pengungkap kebenaran. Martabat hukum suatu bangsa diukur dari keberaniannya mengoreksi kesalahan sendiri melalui mekanisme yang melindungi kebebasan informasi dan hak atas kebenaran.

Kebebasan Informasi versus Disinformasi: Ujian bagi Martabat Hukum

Revisi UU ITE menjadi ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip transparansi dan hak atas kebenaran, terutama dalam konteks operasi militer dan penegakan hukum di daerah rawan konflik. Tanpa pengaturan yang jelas, aparat dapat dengan mudah menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE untuk membungkam suara-suara kritis yang justru diperlukan untuk mengungkap pelanggaran HAM. Padahal, dalam etika perang, keterbukaan informasi adalah salah satu pilar yang mencegah kegagalan sistemik. Beberapa argumentasi etis yang perlu dipertimbangkan:

  • Hak publik untuk tahu: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi tentang dugaan kejahatan perang, termasuk yang dilakukan oleh aktor negara. Revisi UU ITE seharusnya memperkuat, bukan membatasi hak ini.
  • Perlindungan whistleblower sebagai kewajiban moral: Negara yang menjunjung tinggi martabat hukum wajib memberikan imunitas terbatas bagi mereka yang mengungkap fakta demi kepentingan umum, sepanjang informasi tersebut diverifikasi dan tidak bermuatan disinformasi.
  • Pembedaan yang ketat antara informasi palsu dan informasi kebenaran: Kerangka hukum harus menempatkan beban pembuktian pada negara untuk membuktikan niat jahat, bukan pada pengungkap fakta yang bergerak dalam kerangka hak asasi manusia.

Revisi UU ITE yang masih abai terhadap aspek perlindungan ini bukan hanya persoalan teknis yuridis, melainkan cerminan dari kegagalan politik hukum dalam menempatkan hak korban dan pengungkap fakta di atas kepentingan institusi. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah Indonesia siap menjadi negara yang menghukum mereka yang berani membela kebenaran di medan konflik, atau justru akan terus melindungi pelaku kejahatan perang dengan dalih stabilitas keamanan? Aktivis hukum harus mengambil sikap untuk memastikan bahwa revisi UU ITE tidak menjadi alat legitimasi impunitas, melainkan benteng terakhir bagi kebebasan informasi dan keadilan.”

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia