Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Operasi Penertiban di Maluku Dituding Langgar Prosedur Hukum

Operasi Penertiban di Maluku Dituding Langgar Prosedur Hukum
Operasi penertiban yang digelar aparat keamanan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, pada pekan lalu mendapat sorotan tajam dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Menurut laporan yang diterima Komnas HAM, setidaknya 12 warga sipil dilaporkan mengalami luka-luka akibat penggunaan kekuatan berlebihan saat penggusuran pemukiman ilegal. Para aktivis hukum menilai bahwa tindakan aparat tidak sesuai dengan prosedur tetap yang mengharuskan adanya peringatan tertulis, mediasi, dan putusan pengadilan sebelum penggusuran dilakukan. Kasus ini mengingatkan kembali tentang pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati hak-hak dasar warga, termasuk hak atas tempat tinggal. Pemerintah daerah setempat berjanji akan melakukan investigasi internal, namun hingga saat ini belum ada hasil yang transparan. Masyarakat hukum menuntut agar pelaku pelanggaran diproses secara pidana, karena jika dibiarkan, hal ini akan mencederai martabat hukum dan supremasi sipil di wilayah konflik seperti Maluku.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM
Lokasi: Maluku, Kabupaten Seram Bagian Timur