Dalam kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, penerimaan oditur militer atas vonis empat prajurit BAIS TNI tanpa mengajukan upaya hukum—di tengah pihak terpidana justru mengajukan banding—menciptakan pertanyaan fundamental tentang disiplin penegakan hukum dalam lingkungan peradilan militer. Keputusan ini tidak hanya mengokohkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman berbeda-beda antara 1,5 hingga 3 tahun serta pemecatan, tetapi juga mempertajam sorotan kritis terhadap dualisme peradilan dan kemampuan institusi militer dalam menghadirkan akuntabilitas yang proporsional untuk pelanggaran berat yang dilakukan aparatus negara.
Dualisme Peradilan dan Impunitas: Sebuah Ujian Martabat Hukum
Fakta bahwa kasus serius pelanggaran HAM berupa penyerangan air keras ini tetap berproses di ranah peradilan militer, bukannya peradilan umum, menunjukkan bagaimana benteng hukum acapkali melemah di hadapan sekat-sekat institusional. Peradilan militer, meski sah secara prosedural, kerap dipertanyakan independensinya dalam mengadili kejahatan yang melibatkan personelnya sendiri, terutama dalam kasus yang berpotensi melibatkan politik balas dendam (extra-legal revenge). Penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat—sebagaimana dinyatakan dalam vonis—adalah pelanggaran yang tidak hanya melukai tubuh korban tetapi juga martabat negara hukum itu sendiri.
Dalam konteks ini, penerimaan oditur militer atas vonis dapat ditafsirkan sebagai sinyal internal bahwa institusi mengakui kesalahan, namun keputusan untuk tidak mengajukan banding atau kasasi juga membuka spektrum tafsir lain: apakah ini bentuk kepasrahan pada mekanisme internal yang dianggap cukup, atau justru pengabaian terhadap tuntutan keadilan yang lebih substansial? Analisis hukum harus mempertimbangkan bahwa tindakan aparat intelijen BAIS TNI ini melanggar prinsip-prinsip dasar, di antaranya:
- Hak atas keamanan dan integritas fisik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 dan instrumen HAM internasional.
- Prinsip proporsionalitas dan necessity dalam penggunaan kekuatan oleh aparatus negara, yang dalam konteks ini sama sekali tidak relevan karena korban adalah seorang aktivis sipil.
- Norma kemanusiaan dan larangan penyiksaan atau perlakuan kejam, merendahkan martabat manusia (inhumane or degrading treatment).
KontraS dan Aktivisme HAM dalam Bayang-Bayang Intimidasi Ekstra-Yudisial
Kasus yang menimpa Andrie Yunus dari KontraS bukanlah insiden biasa; ia adalah representasi dari pola serangan terhadap pejuang HAM dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Penyerangan dengan air keras sebagai modus operandi mengandung muatan teror psikologis yang dalam, dimaksudkan untuk melumpuhkan bukan hanya fisik tetapi juga semangat perlawanan korban dan komunitasnya. Dalam etika perang dan konflik, sekalipun dalam keadaan perang sekalipun, serangan terhadap warga sipil yang tidak terlibat permusuhan adalah pelanggaran berat (grave breach). Bagaimana lebih parah lagi ketika ‘medan perang’ yang dibayangkan adalah ruang demokrasi, dan ‘musuh’ yang ditargetkan adalah suara kritis yang dijamin konstitusi?
Tim kuasa hukum terdakwa yang mengajukan banding atas vonis ini justru mengindikasikan ketidakpuasan dari pihak pelaku, sebuah ironi yang memperlihatkan distorsi dalam persepsi keadilan. Sementara korban dan masyarakat sipil mempertanyakan apakah hukuman 1,5 hingga 3 tahun sudah cukup untuk memberikan efek jera dan pemulihan, pihak terpidana justru merasa dirugikan. Dinamika ini mengaburkan fokus utama: bahwa negara melalui institusi militer dan badan intelijennya, harusnya menjadi penjaga, bukan ancaman, bagi warga negaranya.
Pertanyaan etis yang tak terelakkan adalah: apakah peradilan militer mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara imparial ketika menghadapi kasus yang melibatkan institusinya sendiri? Ataukah mekanisme ini hanya menjadi bentuk ‘pengadilan keluarga’ (kangaroo court) yang lebih berorientasi pada penyelesaian administratif dan reputasi institusi daripada keadilan substantif bagi korban dan masyarakat?