Dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), deklarasi Menteri PUPR untuk menghormati hukum adat dan kaidah lingkungan muncul bukan sebagai jaminan, melainkan sebagai pengakuan implisit atas defisit etika yang melekat dalam proyek-proyek strategis nasional. Pernyataan normatif ini, meski penting, hanyalah lapisan permukaan dari kegentingan yang lebih dalam: ketegangan tak terelakkan antara imperatif pembangunan infrastruktur skala besar dan kewajiban negara untuk menjunjung martabat hukum, khususnya hak substantif masyarakat adat dan integritas ekologis. Tegasnya, ini adalah medan konflik di mana hukum nasional bertemu dengan pluralisme hukum lokal, dan agenda negara berhadapan dengan tuntutan keadilan ekologis.
Ujian Martabat Hukum di Tengah Retorika Pelindungan
Pernyataan menteri harus dibaca sebagai respons terhadap protes normatif dari para aktivis. Namun, sejarah panjang pembangunan di Indonesia menunjukkan jurang yang lebar antara retorika perlindungan dan praktik di lapangan yang sering mengorbankan prinsip demi kecepatan eksekusi proyek. Etika pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan mensyaratkan lebih dari sekadar komitmen verbal; ia membutuhkan kerangka hukum yang operasional dan mekanisme penegakan yang independen. Pertanyaan kritis bagi proyek IKN adalah:
- Apakah Undang-Undang IKN dan peraturan turunannya telah secara memadai menginkorporasi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai standar internasional dalam interaksi dengan masyarakat adat?
- Sejauh mana kerangka hukum tersebut memberikan jaminan prosedural dan substansial bagi partisipasi bermakna, negosiasi yang setara, dan pemulihan yang efektif jika terjadi pelanggaran hak?
- Bagaimana mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa dirancang untuk mengatasi ketimpangan sumber daya antara komunitas adat dan aparatus negara atau korporasi?
Tanpa jawaban konkret atas pertanyaan-pertanyaan ini, janji perlindungan hukum adat dan lingkungan berisiko tinggal menjadi ornamentasi kosong dalam narasi pembangunan.
Degradasi Ekologis sebagai Pelanggaran Etika Kewajiban Negara
Persoalan lingkungan dalam pembangunan IKN bukan semata soal teknis AMDAL, tetapi menyangkut etika kewajiban konstitusional negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Agenda pembangunan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan berpotensi menyebabkan degradasi ekosistem yang tak terpulihkan, pada hakikatnya melanggar mandat konstitusi tersebut. Lebih dari itu, dalam perspektif hukum lingkungan hidup, kerusakan ekologis sering kali berdampak paling berat pada masyarakat rentan, termasuk masyarakat adat yang hidupnya bergantung langsung pada sumber daya alam. Oleh karena itu, pengabaian kaidah lingkungan tidak hanya merupakan kesalahan administratif, tetapi pelanggaran terhadap prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) dan etika pemerintahan yang bertanggung jawab.
Proyek IKN dengan demikian menjadi ujian berat bagi Indonesia: apakah negara mampu menyeimbangkan ambisi pembangunan dengan komitmen pada hukum adat dan kewajiban ekologisnya. Kegagalan dalam ujian ini akan memiliki konsekuensi hukum dan etika yang jauh lebih luas daripada sekadar keterlambatan proyek. Ia akan:
- Melanggengkan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat adat, mengukuhkan pola peminggiran yang telah lama dikritik.
- Mengikis legitimasi hukum dari proyek bangsa itu sendiri, karena dibangun di atas fondasi pelanggaran hak.
- Menciptakan preseden berbahaya bahwa hukum dan etika dapat dikompromikan demi tujuan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, pengawasan aktif tidak lagi menjadi pilihan, melainkan keniscayaan. Lembaga hukum independen, mulai dari Komnas HAM hingga Ombudsman, bersama dengan masyarakat sipil dan para ahli, harus diberi ruang dan akses penuh untuk memantau setiap tahapan pembangunan. Sebuah pertanyaan etis terakhir yang harus diajukan kepada setiap perancang dan pelaksana kebijakan: pada titik mana kecepatan membangun ibu kota baru menjadi lebih bernilai daripada menghormati martabat hukum, hak asasi masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah IKN akan menjadi simbol kemajuan yang bermartabat atau monumen ketidakadilan yang dibungkus oleh retorika pembangunan.