Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Menteri HAM Sebut Draf Perpres RANHAM Tinggal Menunggu Proses di Istana

Proses finalisasi RANHAM generasi keenam di Istana adalah ujian komitmen hukum dan etika negara terhadap hak asasi manusia. Efektivitasnya bergantung pada kemampuan mengatasi jurang antara norma dan implementasi, serta mencegah instrumen ini menjadi alat pencitraan belaka. Tanpa mekanisme penegakan yang kuat dan partisipasi masyarakat sipil yang substantif, RANHAM berisiko gagal menjadi pagar normatif yang melindungi warga dari potensi pelanggaran oleh negara.

Menteri HAM Sebut Draf Perpres RANHAM Tinggal Menunggu Proses di Istana

Proses finalisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi keenam di lingkungan Istana Kepresidenan bukan sekadar urusan administratif, melainkan ujian komitmen negara terhadap martabat hukum. Setiap penundaan atau pendangkalan substansi dalam regulasi ini merupakan potensi pelanggaran etis terhadap mandat konstitusional Pasal 28I UUD 1945 dan komitmen internasional yang telah diratifikasi. RANHAM sebagai instrumen hukum derivatif seharusnya menjadi penanda transisi dari retorika HAM menuju aksi struktural yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari potensi kesewenang-wenangan kekuasaan, baik dalam konteks pemerintahan biasa maupun dalam situasi yang mendekati logika etika perang—yaitu ketika negara menggunakan kekerasan atau pembatasan ekstrem yang berpotensi melanggar hak dasar.

Dari Kertas ke Praktik: Jurang Implementasi Regulasi HAM

Pernyataan Menteri HAM bahwa draf Perpres RANHAM (2026-2030) menunggu proses finalisasi harus dibaca dengan kritis. Sejarah lima generasi RANHAM sebelumnya menunjukkan pola mengkhawatirkan: instrumen hukum ini sering terjebak menjadi dokumen dormant—penuh norma mulia namun minim daya paksa dan akuntabilitas implementasi. RANHAM generasi keenam yang diklaim mencakup sembilan pilar, termasuk perlindungan pekerja migran dan pengarusutamaan HAM untuk penghapusan regulasi diskriminatif, adalah ekspansi cakupan yang progresif. Namun, ekspansi tanpa mekanisme penegakan yang kuat justru berisiko memperlebar kesenjangan antara janji normatif dan realitas di tingkat birokrasi serta lapangan, suatu bentuk kegagalan etis dalam tata kelola pemerintahan.

Efektivitas RANHAM sebagai pedoman nasional bergantung pada kemampuannya menjawab tantangan struktural berikut secara hukum:

  • Dualisme Norma: Konflik antara peraturan sektoral yang diskriminatif dengan prinsip HAM dalam RANHAM, yang membutuhkan mandat kuat untuk harmonisasi hukum.
  • Defisit Penegakan: Absennya sanksi konkret bagi institusi negara yang mengabaikan rekomendasi atau target aksi dalam RANHAM.
  • Partisipasi Semu: Keterlibatan masyarakat sipil dan Komnas HAM yang sering hanya pada fase penyusunan, bukan pada monitoring dan evaluasi yang berdampak pada kebijakan.

Komitmen Internasional vs. Pencitraan Domestik: Ujian Martabat Hukum

RANHAM secara hukum merupakan turunan dari komitmen internasional Indonesia, seperti Universal Declaration of Human Rights dan berbagai konvensi HAM yang telah diratifikasi. Namun, terdapat paradoks berbahaya ketika regulasi semacam ini dimanfaatkan lebih sebagai alat legitimasi di forum global daripada sebagai kekuatan transformatif domestik. Dalam perspektif etika perang dan keamanan nasional, instrumen HAM seperti RANHAM seharusnya berfungsi sebagai pagar normatif yang mencegah negara melakukan pelanggaran sistematis—seperti dalam penanganan konflik, anti-terorisme, atau situasi darurat—yang kerap mengorbankan hak asasi dengan dalih keamanan. Tanpa mekanisme yang memaksa negara untuk tunduk pada rencana aksinya sendiri, RANHAM berpotensi menjadi sekadar lip service yang mengikis kredibilitas hukum Indonesia di mata warga dan dunia internasional.

Pilar baru perlindungan pekerja migran, misalnya, akan menjadi ujian nyata apakah negara serius mengalihkan paradigma dari sekadar mengelola TKI menjadi melindungi warga negara dengan hak penuh. Regulasi yang kuat dalam RANHAM harus mampu memaksa revisi peraturan sektoral, mengalokasikan anggaran khusus, dan menciptakan akses pemulihan bagi korban—sesuatu yang belum konsisten terlihat pada generasi sebelumnya. Tanpa itu, RANHAM hanya akan menambah daftar dokumen yang gagal menjembatani komitmen tinggi dengan eksekusi yang rendah.

Pertanyaan etis yang paling menggugah bagi aktivis hukum dan pemantau HAM adalah: Apakah kita akan membiarkan RANHAM generasi keenam menjadi monumen hukum lain yang megah di atas kertas tetapi bisu di lapangan, atau akan mendorongnya menjadi alat hidup yang secara nyata membatasi kekuasaan negara dan melindungi martabat setiap individu dari pelanggaran, bahkan dalam situasi yang paling represif sekalipun? Momentum finalisasi di Istana ini adalah titik kritis untuk menuntut bukan hanya pengesahan, tetapi desain implementasi yang memiliki gigi hukum dan jiwa etis yang kuat.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Natalius Pigai
Organisasi: Istana Kepresidenan, Komnas HAM
Lokasi: Indonesia