Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Menteri HAM Dorong Kasasi hingga PK atas Vonis Ringan 2 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Menteri HAM mendorong kasasi dan Peninjauan Kembali atas vonis ringan dua anggota TNI penyiram air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, menyoroti kegagalan peradilan militer dalam memberikan sanksi proporsional. Putusan banding yang memangkas hukuman melanggar prinsip proporsionalitas dan norma internasional, serta menimbulkan implikasi etis dalam etika perang. Desakan ini menegaskan pentingnya akses keadilan korban dalam sistem peradilan militer yang kerap dianggap tertutup.

Menteri HAM Dorong Kasasi hingga PK atas Vonis Ringan 2 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Menteri HAM Natalius Pigai secara terbuka mendorong tim pengacara korban untuk menempuh upaya hukum kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) atas putusan banding peradilan militer yang meringankan hukuman dua anggota TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya terbukti menyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dorongan ini bukan sekadar tekanan politis, melainkan cerminan kegagalan sistem peradilan militer dalam memberikan sanksi proporsional terhadap pelanggaran berat HAM. Pigai menegaskan bahwa ukuran keadilan harus dilihat dari perspektif korban, bukan kepentingan pelaku atau institusi. Langkah ini menyoroti betapa rentannya akses keadilan korban dalam sistem peradilan yang kerap dianggap tertutup dan tidak transparan.

Pemangkasan Hukuman dan Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas

Putusan banding yang memangkas hukuman dan mencabut sanksi pemecatan bagi kedua oknum TNI menimbulkan pertanyaan etis mendasar tentang efektivitas sanksi disipliner dalam institusi militer. Tindakan penyiraman air keras yang menyebabkan trauma fisik dan psikis berat pada korhan seharusnya berimplikasi pada status keanggotaan pelaku. Namun, ringannya hukuman justru mengirim sinyal keliru bahwa pelanggaran berat HAM masih dapat ditoleransi. Berikut adalah pelanggaran prinsip yang terjadi:

  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Hukuman yang tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran melanggar keadilan restoratif dan martabat hukum. Korban Andrie Yunus mengalami luka permanen dan trauma berkepanjangan.
  • Norma Internasional yang Dilanggar: Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) menjamin persamaan di hadapan hukum. Putusan ini berpotensi mencederai hak korban atas perlakuan yang sama dan perlindungan hukum yang efektif.
  • Implikasi Etis dalam Etika Perang: Meskipun di luar medan tempur, penggunaan kekerasan oleh personel militer terhadap warga sipil mencoreng prinsip kemanusiaan dan martabat hukum yang seharusnya dijunjung TNI.

Akses Keadilan Korban dalam Sistem Peradilan Militer

Intervensi Menteri HAM dalam proses peradilan militer mencerminkan kegelisahan publik terhadap sistem yang dianggap eksklusif dan kurang responsif terhadap tuntutan keadilan substantif. Secara prosedural, dalam peradilan militer, upaya kasasi umumnya ditempuh oleh oditur militer atau terdakwa. Namun, desakan Pigai menegaskan pentingnya mekanisme hukum yang memungkinkan korban atau pihak yang mewakilinya untuk mengajukan upaya hukum seperti kasasi atau Peninjauan Kembali. Hal ini menyentuh persoalan mendasar tentang akses keadilan korban dalam sistem peradilan khusus. Dorongan ini menjadi tekanan moral dan politis bagi Mahkamah Agung dan institusi peradilan untuk memprioritaskan keadilan korban, bukan sekadar prosedur formal.

Dalam konteks etika perang dan martabat hukum, pemangkasan hukuman ini mempertanyakan komitmen TNI terhadap supremasi sipil dan perlindungan HAM. Jika institusi militer tidak mampu menjatuhkan sanksi yang setimpal, apakah masyarakat masih percaya pada janji reformasi internal TNI? Pertanyaan etis ini harus dijawab melalui mekanisme kasasi dan Peninjauan Kembali yang digaungkan Menteri HAM. Kegagalan menempuh jalur tersebut akan memperkuat stigma bahwa peradilan militer hanyalah tameng impunitas, bukan alat keadilan bagi korban.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Natalius Pigai, Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
Organisasi: KontraS, TNI