Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Mardani Ali Sera, kembali mengingatkan pemerintah Indonesia untuk tidak lengah dalam mengawal situasi di Gaza meskipun Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan perang telah berakhir. Peringatan ini bukan sekadar refleksi diplomatik, melainkan sebuah seruan etis dan yuridis yang mendesak. Sejarah panjang konflik Israel-Palestina mencatat pola sistematis pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata dan kesepakatan damai yang telah diteken. Dari Oslo Accords hingga berbagai gencatan senjata terbaru, Israel kerap mengabaikan komitmennya, menjadikan hukum internasional sebagai instrumen yang terus direndahkan. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa pernyataan damai tanpa pengawasan internasional yang konsisten dan transparan hanyalah ilusi yang berbahaya, berpotensi memicu eskalasi baru yang lebih brutal. Di sinilah letak pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum perjanjian internasional: pacta sunt servanda — setiap perjanjian harus ditaati dengan itikad baik.
Pacta Sunt Servanda: Prinsip yang Terkoyak di Gaza
Prinsip pacta sunt servanda yang diatur dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian merupakan fondasi tatanan hukum internasional. Namun, ketika satu pihak secara berulang melanggar komitmen tanpa konsekuensi yang berarti, martabat hukum itu sendiri runtuh. Pelanggaran yang dilakukan oleh Israel di Gaza telah melampaui sekadar pelanggaran administratif — ia memasuki ranah kejahatan perang dan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.
- Pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB: Resolusi 2334 (2016) menegaskan ilegalitas permukiman Israel di wilayah Palestina, namun praktik perluasan permukiman terus berlangsung tanpa sanksi berarti.
- Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa Keempat: Pendudukan yang berkepanjangan disertai dengan tindakan kolektif seperti blokade, pengeboman area sipil, dan pengusiran paksa warga Gaza melanggar Pasal 33 dan 49 yang melarang hukuman kolektif serta deportasi paksa.
- Pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan pembedaan: Serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil, sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), telah menjadi pola yang terdokumentasi oleh berbagai organisasi hak asasi manusia.
- Pengabaian terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ): Dalam kasus Legal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory, ICJ menyatakan tembok pemisah itu ilegal, namun pembangunan tetap dilanjutkan.
Pola ini menunjukkan bahwa tanpa mekanisme penegakan yang kuat dan imparsial, perjanjian damai hanyalah dokumen mati yang rentan dimanipulasi oleh kekuatan yang lebih dominan. Indonesia, sebagai negara yang konsisten membela hak rakyat Palestina, harus mendorong penguatan mekanisme compliance di forum multilateral, termasuk melalui pengadilan pidana internasional (ICC) dan Dewan HAM PBB.
Diplomasi Tanpa Akuntabilitas: Jalan Panjang Menuju Keadilan
Pernyataan Presiden Trump tentang berakhirnya perang di Gaza patut dicurigai. Sejarah menunjukkan bahwa setiap kali perang dinyatakan berhenti tanpa adanya jaminan akuntabilitas hukum, pelanggaran baru segera menyusul. Dave Laksono dengan tepat menekankan perlunya pengawasan internasional yang konsisten dan transparan. Namun, pengawasan tanpa daya paksa sama artinya dengan membiarkan pelanggar berlindung di balik retorika damai. Indonesia, melalui perannya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dituntut untuk lebih dari sekadar menyuarakan keprihatinan. Diplomasi yang berbasis martabat hukum harus menuntut pertanggungjawaban pidana individual atas setiap pelanggaran HHI dan HAM yang terdokumentasi. Pendekatan naming and shaming saja tidak cukup; diperlukan upaya konkret untuk membawa kasus Gaza ke jalur hukum internasional dan memastikan sanksi yang efektif bagi pelanggar.
Peran aktif Indonesia seharusnya tidak berhenti pada dukungan politik semata. Dalam setiap forum diplomasi, delegasi RI harus secara spesifik mengangkat butir-butir pelanggaran hukum yang telah diidentifikasi dan mendesak pembentukan mekanisme investigasi independen yang kredibel. Tanpa langkah ini, perdamaian yang dibangun hanyalah gencatan senjata rapuh yang kapan saja bisa hancur oleh agresi baru. Martabat hukum internasional hanya bisa dipulihkan jika setiap perjanjian ditegakkan dengan sanksi yang nyata, bukan sekadar kecaman moral. Pertanyaan etis yang menggugah kita semua: apakah kita rela membiarkan prinsip pacta sunt servanda terus dikoyak di depan mata, sementara penderitaan rakyat Gaza menjadi tontonan tanpa keadilan?