Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Menko Polkam: Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila Wajib Dihormati

Pernyataan Menko Polkam Djamari Chaniago tentang kewajiban menghormati simbol negara memunculkan persoalan hukum dan etika yang serius, mengingat UU No. 24/2009 rentan ditafsirkan secara represif tanpa mempertimbangkan proporsionalitas dan konteks daerah seperti Aceh. Area mengkritik pendekatan yang mengedepankan paksaan hukum ketimbang kesadaran kolektif, serta mengingatkan bahwa penghormatan sejati harus lahir dari dialog dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Aktivis hukum didorong untuk mencermati potensi politisasi simbol negara yang dapat mereduksi kebebasan berekspresi dan memicu provokasi baru.

Menko Polkam: Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila Wajib Dihormati

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago tentang kewajiban menghormati Simbol Negara—bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila—memantik diskursus hukum yang mendalam. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa simbol negara wajib dihormati berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, namun tanpa elaborasi yang memadai mengenai batas-batas kewajaran dalam penerapannya. Padahal, dari perspektif etika bernegara dan martabat hukum, pernyataan semacam itu berisiko mereduksi kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi menjadi sekadar kepatuhan formal yang berpotensi melahirkan provokasi baru, terutama di daerah rawan seperti Aceh dan Papua. Area menilai bahwa penegasan tersebut perlu dikaji secara kritis agar tidak terjebak pada simplifikasi yang mengabaikan dimensi hak asasi dan kekhususan daerah.

Dimensi Hukum: Antara Kewajiban dan Proporsionalitas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara memang mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap simbol negara. Namun, penerapannya harus memenuhi prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik dan standar hukum pidana. Beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan secara kritis adalah:

  • Pasal 24 ayat (1) UU No. 24/2009 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang tidak menghormati bendera negara. Namun, istilah 'perbuatan lain' sangat multitafsir dan berpotensi menjerat ekspresi damai yang tidak bertujuan menghina.
  • Asas legalitas dan proporsionalitas dalam hukum pidana mengharuskan bahwa setiap sanksi harus jelas, tidak berlebihan, dan mempertimbangkan konteks sosial-budaya. Di Aceh, misalnya, penggunaan simbol negara kerap dikaitkan dengan narasi sejarah dan identitas lokal yang kompleks, sehingga pendekatan represif justru dapat memicu resistensi dan provokasi.
  • Hak kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta instrumen internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Pembatasan kebebasan ini hanya sah jika diatur dengan undang-undang, untuk melindungi kepentingan umum yang sah, dan tidak diskriminatif — suatu standar yang kerap diabaikan dalam praktik penegakan hukum terhadap simbol negara.

Penggunaan kata 'wajib' oleh pejabat tinggi negara tanpa kehati-hatian justru menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya kriminalisasi terhadap aktivis atau kelompok minoritas yang menyuarakan kritik. Dalam etika perang modern sekalipun, penghormatan terhadap simbol negara tidak boleh menjadi dalih untuk mengabaikan hukum humaniter dan hak asasi manusia.

Etika Bernegara: Penghormatan yang Lahir dari Kesadaran, Bukan Paksaan

Dari sudut pandang martabat hukum, penghormatan sejati terhadap Simbol Negara harus tumbuh dari kesadaran kolektif akan nilai-nilai yang diwakilinya, bukan dari ancaman pidana semata. Pendekatan represif tanpa penguatan pemahaman publik hanya menghasilkan kepatuhan semu yang rentan diguncang gesekan sosial. Dalam konteks Aceh yang memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dialog yang menghormati otonomi daerah lebih efektif daripada pendekatan sentralistis yang memicu provokasi.

  • Prinsip subsidiaritas dalam etika pemerintahan mengharuskan negara untuk memberikan ruang bagi penyelesaian konflik secara lokal sebelum campur tangan pusat. Kasus dugaan pelecehan simbol negara di Aceh seharusnya ditangani dengan sensitivitas terhadap sejarah konflik dan identitas keagamaan.
  • Keadilan restoratif lebih sesuai daripada pendekatan punitif. Negara wajib menciptakan kondisi di mana simbol negara benar-benar mewakili aspirasi seluruh warga, bukan sekadar alat kontrol politik. Jika simbol negara digunakan untuk membungkam kritik, maka ia kehilangan legitimasi moralnya.
  • Pengalaman Papua mengajarkan bahwa kriminalisasi ekspresi politik berujung pada eskalasi ketegangan dan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus diiringi dengan upaya rekonsiliasi dan pengakuan terhadap perbedaan.

Pernyataan Menko Polkam yang menyebutkan bahwa kebebasan berekspresi harus dalam koridor hukum adalah benar secara normatif, namun koridor itu tidak boleh menjadi sempit sehingga menafikan hak konstitusional. Negara justru berkewajiban memperluas ruang dialog, bukan mempersempitnya dengan ancaman pidana.

Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita sebagai aktivis hukum rela membiarkan simbol negara dijadikan tameng untuk mengerdilkan kebebasan, atau justru kita harus mengawal agar penghormatan terhadapnya lahir dari kesadaran akan martabat bersama, bukan dari ketakutan akan sanksi? Di sinilah urgensi untuk terus mengkritisi setiap narasi negara yang mengatasnamakan kewajiban dan ketertiban, tanpa kehilangan sikap etis dan komitmen pada hak asasi manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Djamari Chaniago
Lokasi: Aceh, Papua