Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mengevaluasi Peran Dewan Kehormatan Militer dalam Menjaga Etika Profesi Prajurit

Dewan Kehormatan Militer (DKM), dalam praktiknya yang tertutup, berisiko mengaburkan tanggung jawab pidana prajurit yang melakukan pelanggaran, khususnya terhadap warga sipil, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan terbuka dan kewajiban negara di bawah hukum humaniter internasional. Reformasi mendesak diperlukan untuk mentransformasi DKM dari penjaga disiplin korps menjadi institusi penegak keadilan yang transparan, akuntabel, dan memuliakan hak korban.

Mengevaluasi Peran Dewan Kehormatan Militer dalam Menjaga Etika Profesi Prajurit

Dalam arsitektur hukum pertahanan Indonesia, posisi Dewan Kehormatan Militer (DKM) sebagai penjaga etika profesi prajurit tidak terhindarkan dari benturan normatif yang tajam antara loyalitas korps dan akuntabilitas hukum universal. Ketertutupan prosedural lembaga ini dalam menangani pelanggaran, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap warga sipil, kerap mengubahnya dari penjaga disiplin menjadi alat internal washing yang mengaburkan tanggung jawab pidana. Praktik ini bukan sekadar defisit administratif, melainkan sebuah pelanggaran etis mendasar terhadap martabat korban dan prinsip equal justice under law, yang menggerus fondasi kedaulatan hukum itu sendiri.

Kegelapan Prosedural: Pelanggaran Terhadap Prinsip Keadilan Terbuka dan Hukum Humaniter

Mekanisme Dewan Kehormatan Militer yang beroperasi jauh dari pengawasan eksternal menciptakan ruang gelap di mana logika korps sering kali mendominasi pertimbangan hukum. Situasi ini berpotensi melanggar semangat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, yang menekankan kewajiban negara untuk mengusut dan menghukum pelaku pelanggaran hukum humaniter tanpa pandang bulu. Beberapa dimensi kritis dari problem ini meliputan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum berikut:

  • Defisit Transparansi: Proses pemeriksaan tertutup bertentangan dengan prinsip open justice dalam negara hukum (Pasal 28D UUD 1945) serta Standar Internasional PBB tentang Kemerdekaan Peradilan.
  • Absennya Partisipasi Korban: Korban—pihak yang paling dirugikan—sering kali tidak diberi hak untuk hadir, didengar, atau mengakses informasi, yang secara nyata mengingkari prinsip access to justice dan hak atas pemulihan.
  • Konflik Kepentingan Struktural: Keanggotaan DKM yang bersumber dari dalam tubuh militer itu sendiri mempertanyakan objektivitasnya, terutama dalam kasus yang melibatkan tekanan komando atau hubungan hierarkis—situasi yang dapat beririsan dengan kejahatan perang.

Imperatif Reformasi: Mentransformasi DKM dari Instrumen Disiplin Menuju Penegak Keadilan

Etika profesi seorang prajurit yang mulia harus direfleksikan dalam mekanisme penegakan yang kredibel dan berwibawa di mata hukum nasional maupun internasional. Oleh karena itu, reformasi mendasar terhadap peran dan struktur Dewan Kehormatan Militer bukan sekadar opsi kebijakan, melainkan sebuah imperatif hukum dan moral. Lembaga ini harus bertransformasi dari instrument of discipline menjadi instrument of justice, yang menjadikan kepercayaan publik dan pemenuhan hak korban sebagai tujuan utama, bukan sekadar pemulihan citra institusi.

Reformasi itu harus dimulai dengan membuka proses DKM terhadap pengawasan eksternal yang independen, baik dari lembaga negara seperti Komnas HAM maupun masyarakat sipil. Selain itu, perlu dibangun mekanisme yang memastikan partisipasi korban dan keluarganya, serta standardisasi prosedur yang selaras dengan prinsip due process of law. Tanpa transformasi ini, kehormatan militer akan terus terjebak dalam paradigma korps yang sempit, alih-alih berdiri sebagai penjaga martabat hukum dan hak asasi manusia yang menjadi esensi dari profesi tersebut.

Pertanyaan etis yang menggugat adalah: sampai kapan negara akan membiarkan mekanisme kehormatan yang tertutup menjadi tembok yang menghalangi korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan? Ketika lembaga yang seharusnya menjadi penjaga etika justru berpotensi menjadi perisai bagi pelanggar hukum, bukankah itu merupakan pengkhianatan terhadap sumpah prajurit untuk mengabdi pada negara dan hukum? Momentum bagi para aktivis hukum adalah untuk terus mendesak agar akuntabilitas publik, bukan kesetiaan korps, yang menjadi parameter tertinggi dari setiap proses penegakan disiplin dan kehormatan di lingkungan militer.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Dewan Kehormatan Militer, TNI