Di jantung debat tentang cybersecurity nasional, sebuah paradoks hukum mengancam martabat negara: penguatan keamanan digital yang justru membuka pintu bagi pelanggaran hak privasi secara masif. Kritik tajam dari mantan Komisioner Komnas HAM, Siti Rakhma Mary, terhadap rancangan Perpres Cybersecurity Nasional menguak celah serius dalam prinsip proportionalitas—dokumen yang mengklaim melindungi negara, namun memberikan kewenangan eksesif bagi pemerintah untuk mengakses data pribadi tanpa pengawasan peradilan yang ketat. Ini bukan hanya soal teknis pengaturan; ini adalah konflik normatif antara imperatif keamanan dan imperatif kebebasan, yang jika diselewengkan, akan mengubah alat proteksi menjadi alat represi.
Proportionalitas sebagai Batang Tubuh Etika dalam Cybersecurity
Prinsip proportionalitas dalam hukum internasional, khususnya dalam konteks hak asasi manusia, menuntut bahwa setiap pembatasan hak haruslah sebanding dengan tujuan yang sah dan tidak melampaui batas yang diperlukan. Dalam arena cybersecurity, keseimbangan ini harus menjadi penjaga gawang utama: bagaimana negara dapat menjamin perlindungan data dari ancaman eksternal tanpa menjadikan diri sendiri sebagai ancaman terhadap privasi warga. Mary menekankan bahwa draft Perpres yang sedang digodok justru mengabaikan keseimbangan ini—memberikan otoritas yang terlalu luas untuk pengawasan, yang dapat berubah menjadi pengawasan massal tanpa kontrol. Ini melanggar bukan hanya konvensi internasional tentang privasi, tetapi juga etika dasar dalam hubungan negara-masyarakat.
- Prinsip proportionalitas berasal dari instrumen seperti Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights, yang menegaskan bahwa pembatasan hak harus 'necessary in a democratic society'.
- Dalam cybersecurity, ketidakseimbangan antara kewenangan pemerintah dan perlindungan data pribadi dapat melanggar Pasal 17 ICCPR yang menjamin privasi.
- Pengawasan tanpa pengadilan mengikis prinsip due process, yang merupakan jantung dari negara hukum.
Martabat Hukum di Ujung Tanduk: Antara Keamanan dan Kebebasan
Mary menggarisbawahi bahwa martabat hukum suatu bangsa tidak diukur dari kekuatan represifnya, tetapi dari kemampuan untuk menyeimbangkan keamanan dengan kebebasan sipil. Cybersecurity, yang semestinya menjadi alat perlindungan, berpotensi menjadi alat pengawasan yang mengancam demokrasi jika tidak dikelola dengan prinsip hukum yang kuat. Pengawasan massal yang tidak terkendali, seperti yang mungkin terjadi dalam draft Perpres ini, tidak hanya mengabaikan hak privasi, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya di mana negara bisa mengakses data tanpa kontrol—memicu erosi kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ini adalah persoalan etika perang dalam konteks digital: ketika 'pertempuran' melawan ancaman siber menjadikan warga sendiri sebagai korban dalam sistem pengawasan yang terlalu luas.
Dalam wawancara dengan Tempo, Mary mendesak partisipasi publik yang luas sebelum kebijakan ini disahkan. Ini adalah seruan untuk transparansi dan dialog hukum yang menjunjung tinggi prinsip deliberatif dalam pembuatan kebijakan. Tanpa itu, cybersecurity nasional bisa menjadi monolitik—di mana pemerintah bertindak tanpa cukup memperhatikan dampak terhadap hak-hak dasar. Pertanyaannya bukan apakah keamanan siber diperlukan, tetapi bagaimana mengimplementasinya tanpa mengorbankan nilai-nilai konstitusional dan internasional yang menjamin privasi dan perlindungan data.
Sebagai penutup, konflik antara cybersecurity dan privasi mengangkat pertanyaan etis mendasar: apakah kita sebagai bangsa siap membayar harga kebebasan demi keamanan? Atau, bisa kita merancang sistem yang menjaga kedua-duanya dengan adil? Aktivis hukum harus mengambil sikap kritis terhadap draft ini, menuntut peninjauan berdasarkan prinsip proportionalitas dan partisipasi publik, agar kebijakan cybersecurity nasional tidak menjadi alat yang justru merusak martabat hukum Indonesia di mata dunia internasional.