Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Penggunaan AI dalam Sistem Pertahanan Nasional

Mahkamah Konstitusi Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Penggunaan AI dalam Sistem Pertahanan Nasional
Sebuah koalisi aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap kebijakan pemerintah mengenai integrasi Artificial Intelligence (AI) dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional. Permohonan ini mengangkat pertanyaan mendasar tentang apakah penggunaan AI dalam konteks militer, terutama dalam pengambilan keputusan otomatis yang terkait dengan penggunaan kekuatan, sesuai dengan prinsip martabat hukum dan etika yang dijamin oleh UUD 1945. Analisis kritis menunjukkan bahwa delegasi keputusan hidup-mati kepada algoritma dapat melanggar prinsip akuntabilitas dan proportionality dalam hukum humaniter. Koalisi menekankan bahwa teknologi harus tetap berada di bawah kontrol manusia yang berpegang pada norma etika, agar keamanan nasional tidak bertransformasi menjadi mesin tanpa moralitas.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi