Senin, 15 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Vonis Bagi Pelaku Pembakaran Poso, Aktivis: Pengadilan Abai pada Trauma Korban Konflik

Penolakan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali vonis pelaku konflik Poso merupakan bentuk formalisme hukum yang mengabaikan keadilan restoratif dan prinsip-prinsip hukum internasional tentang keadilan transisional. Keputusan ini mengorbankan kebutuhan korban akan pemulihan holistik dan berisiko memperpanjang trauma serta menghambat rekonsiliasi pasca-konflik bernuansa SARA. Lembaga peradilan tertinggi dinilai gagal memenuhi tanggung jawab etisnya sebagai instrumen pemulih martabat dan tatanan sosial.

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Vonis Bagi Pelaku Pembakaran Poso, Aktivis: Pengadilan Abai pada Trauma Korban Konflik

Mahkamah Agung kembali membuktikan diri sebagai institusi yang lebih mengedepankan kepastian prosedural ketimbang keadilan substantif dengan menolak Peninjauan Kembali vonis para pelaku kekerasan dalam konflik Poso yang sarat nuansa SARA. Penolakan ini bukan sekadar keputusan administratif belaka, melainkan merupakan pengkhianatan terhadap martabat korban dan prinsip-prinsip keadilan transisional yang menjadi jantung penyelesaian pasca-konflik. Dalam konteks di mana trauma kolektif akibat kekerasan berbasis identitas masih membekas, lembaga peradilan tertinggi justru memilih untuk abai, mengubur kompleksitas konflik di balik formalisme hukum yang kering dan steril.

Formalisme Hukum vs. Keadilan Restoratif: Dikotomi yang Memperpanjang Luka

Keputusan Mahkamah Agung ini mengukuhkan dikotomi memprihatinkan antara hukum positif yang kaku dengan tuntutan keadilan restoratif yang hidup dalam masyarakat pasca-konflik. Etika penanganan situasi seperti Poso menuntut proses peradilan berfungsi sebagai instrumen rekonsiliasi, bukan sekadar mesin penghukum. Penolakan terhadap Peninjauan Kembali secara sistematis mengabaikan beberapa dimensi kritis yang seharusnya menjadi pertimbangan utama:

  • Kegagalan Hukum Pidana Konvensional: Hukum pidana biasa tidak dirancang untuk menjangkau dinamika kekerasan kolektif dan akar persoalan struktural dalam konflik komunal seperti di Poso, yang melibatkan dimensi SARA yang kompleks.
  • Pengorbanan Kebutuhan Korban: Hak korban untuk memperoleh pengakuan publik, pertanggungjawaban bermakna dari pelaku, serta reparasi yang komprehensif dikorbankan demi idolisasi kepastian hukum formal yang sempit.
  • Pengabaian Trauma dan Rekonsiliasi: Trauma lintas generasi serta hambatan rekonsiliasi di tingkat masyarakat tidak diakui sebagai pertimbangan hukum yang sah, padahal merupakan fondasi perdamaian berkelanjutan.

Keadilan dalam konflik seperti Poso harus diukur dari kemampuannya memulihkan tatanan sosial dan martabat manusia, bukan semata dari finalitas putusan di atas kertas. Penolakan ini menegaskan bahwa sistem peradilan kita belum bertransisi dari paradigma retributif menuju restoratif.

Ujian Martabat Hukum: Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hukum Internasional

Martabat sebuah sistem hukum diuji melalui responsnya terhadap penderitaan korban dan kompleksitas transisi pasca-konflik. Keputusan Mahkamah Agung ini menandai kegagalan dalam mengadopsi paradigma keadilan transisional yang telah menjadi standar internasional. Berbagai instrumen hukum dan prinsip etis menekankan bahwa proses peradilan dalam konflik massal harus sensitif konteks. Penolakan Peninjauan Kembali ini secara terang-terangan mengabaikan prinsip-prinsip tersebut:

  • Prinsip-Prinsip Joinet: Prinsip tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat menekankan hak korban atas keadilan, kebenaran, reparasi, dan jaminan tidak terulang.
  • Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik: Menjamin hak atas pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran hak (Pasal 2(3)), yang mencakup dimensi lebih luas dari sekadar hukuman pidana.
  • Etika Keadilan Transisional: Menuntut keseimbangan antara pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan holistik korban, termasuk aspek simbolis, psikososial, dan sosial.

Dengan berlabuh pada formalisme, Mahkamah Agung telah melewatkan kesempatan historis untuk menempatkan hukum sebagai kekuatan pemulih (healing force). Keputusan ini justru berisiko memupuk siklus ketidakpercayaan dan memendam bara konflik yang dapat menyala kembali di kemudian hari, karena akar persoalan dan luka korban tidak pernah tersentuh secara bermakna.

Pertanyaan mendasar yang kini menggantung di hadapan setiap aktivis hukum dan pembela keadilan adalah: hingga kapan martabat hukum Indonesia akan terus dikorbankan demi kepastian prosedural yang semu? Apakah kita akan membiarkan institusi peradilan tertinggi terus abai terhadap tanggung jawab konstitusionalnya untuk menyembuhkan bangsa, memilih menjadi penjaga formalitas ketimbang pelayan keadilan substantif? Konflik Poso dan korban-korbannya telah menjadi saksi bisu kegagalan transisi ini. Tindakan apa yang akan kita ambil untuk memastikan bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi terutama tentang memulihkan martabat mereka yang paling dirugikan?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Agung
Lokasi: Poso