Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Laporan LBH: Kekerasan oleh Aparat di Daerah Konflik Sumber Daya Picu Siklus Pelanggaran HAM

Laporan LBH Jakarta mengungkap bagaimana kekerasan aparat dalam konflik sumber daya bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi merupakan distorsi mendasar dari fungsi negara hukum, di mana aparat bertransformasi menjadi instrumen represi. Praktik ini memutus akses keadilan masyarakat dan mengabadikan siklus pelanggaran melalui impunitas. Inti krisisnya terletak pada pengkhianatan terhadap mandat konstitusional aparat sebagai pelindung rakyat.

Laporan LBH: Kekerasan oleh Aparat di Daerah Konflik Sumber Daya Picu Siklus Pelanggaran HAM

Ketika aparat keamanan—polisi dan TNI—beralih dari pelindung menjadi pelaku kekerasan terhadap masyarakat adat dan petani di daerah konflik sumber daya, yang terkoyak bukan sekadar kulit dan tulang korban, melainkan martabat hukum itu sendiri. Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menguak sebuah paradoks keji: seragam negara yang semestinya menjamin keadilan, justru digunakan sebagai alat represi untuk membungkam perlawanan sipil. Praktik penembakan, penganiayaan, penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sebuah penyimpangan normatif yang menempatkan aparat sebagai instrumen perang dalam konflik sumber daya, melawan rakyat yang mereka wajibkan dilindungi.

Distorsi Kewenangan: Dari Pelindung Menjadi Kombatan dalam Konflik Sumber Daya

Laporan LBH Jakarta menyoroti suatu transgresi hukum yang berlapis. Pada tingkat pertama, setiap tindakan kekerasan aparat merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia untuk hidup, bebas dari penyiksaan, dan kebebasan berkumpul serta berpendapat. Namun, pada tingkat yang lebih mendasar, penggunaan kekuatan negara untuk melindungi kepentingan investasi korporasi merupakan distorsi fatal dari prinsip kepentingan umum dan negara hukum. Aparat bukan lagi netral sebagai penegak hukum, tetapi menjadi pihak yang bertarung—semacam kombatan—dalam konflik sumber daya, dengan masyarakat sebagai lawan yang harus ditaklukan. Perspektif etika perang pun relevan di sini: apakah kekerasan yang dilancarkan aparat memenuhi prinsip proporsionalitas dan diskriminasi (membedakan kombatan dan warga sipil)? Jawabannya jelas tidak. Sasaran mereka adalah warga sipil yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan, sehingga tindakan tersebut melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional sekalipun diterapkan dalam konteks domestik.

Siklus Pelanggaran HAM dan Krisis Akses Keadilan yang Terinstitusionalisasi

Polanya yang sistematis membuktikan bahwa ini bukan insiden terisolir, melainkan sebuah siklus pelanggaran HAM yang terinstitusionalisasi. Kekerasan oleh aparat berfungsi ganda: sebagai bentuk hukuman langsung dan sebagai pesan untuk meredam perlawanan lainnya. Efeknya adalah memutus akses keadilan masyarakat dalam dua tingkatan: pertama, secara fisik dan psikologis dengan menciptakan trauma dan ketakutan; kedua, secara struktural dengan merusak kepercayaan pada institusi yang seharusnya menjadi pintu keadilan. Mekanisme pertanggungjawaban pun nyaris tak berfungsi, mengingat kuatnya relasi antara kepentingan korporasi, pemerintah daerah, dan aparat keamanan. Tanpa intervensi struktural, siklus ini akan terus berputar, mengikis fondasi negara hukum hingga tinggal kerangka kosong. Berikut adalah beberapa norma hukum dan etika yang dilanggar secara sistemik berdasarkan temuan LBH:

  • Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
  • Prinsip-prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (Prinsip-Prinsip Dasar PBB 1990), yang mensyaratkan proporsionalitas dan penghormatan pada nyawa.
  • Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat), di mana kekuasaan harus dilaksanakan berdasarkan hukum untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elit ekonomi.
  • Etika Fungsi Publik, yang mewajibkan aparat untuk melayani rakyat, bukan menjadi alat represif bagi kepentingan privat.

Implikasi dari pola kekerasan aparat ini adalah terciptanya sebuah zona abu-abu hukum, di mana kekerasan negara mendapatkan semacam 'legitimasi semu' karena dilakukan oleh pihak yang berwenang. Zona ini merupakan kondisi ideal bagi berlangsungnya impunitas dan pelanggengan ketidakadilan. Laporan LBH pada akhirnya mempertanyakan komitmen negara terhadap Konstitusi dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi. Ketika aparat keamanan menjadi aktor utama dalam konflik sumber daya, apakah masih ada ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya secara damai melalui jalur hukum? Ataukah hukum telah sepenuhnya dikalahkan oleh logika kekerasan dan kepentingan ekonomi? Pertanyaan ini bukan hanya untuk LBH dan aktivis, tetapi tantangan paling mendasar bagi setiap insan hukum yang masih percaya bahwa keadilan harus berpihak pada yang terpinggirkan, bukan pada yang kuat.